Akademisi: People Power untuk Lawan Proses Pemilu Itu Inkonstitusional

Metrobatam, Jakarta – Rakyat diberikan ruang untuk mengganti kekuasaan lewat pemilu tiap 5 tahun sekali. Oleh sebab itu, tindakan yang menginginkan pergantian kekuasaan dengan menghambat proses pemilu adalah tindakan inkonstitusional.

“People Power guna mengabaikan tahapan hukum pemilu, inkonstitusional,” kata akademisi Universitas Udayana Bali, Dr Jimmy Usfunan kepada detikcom, Rabu (8/5/2019).

Menurut Jimmy, pemahaman people power akan dianggap bias kepentingan jika tidak didasarkan pada konstitusi. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

“Implementasi ‘people power’ yang menunjukkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah dijamin dalam UUD melalui mekanisme Pemilihan Umum, baik itu memilih Presiden/Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ujar ahli hukum tata negara itu.

Bacaan Lainnya

Untuk mengukur kualitas Pemilu dapat dilihat dari partisipasi pemilih. Selain itu juga mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran Pemilu dalam mewujudkan pemilu luber, jurdil.

“UUD 1945 dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa/pelanggaran Pemilu melalui mekanisme hukum. Karenanya, tidak boleh ada mekanisme lain di luar hukum dalam menyikapi suatu proses demokrasi pemilihan umum 2019,” ucap Jimmy.

“Jika ‘people power’ dilakukan guna mengabaikan tahapan-tahapan hukum Pemilu maka mengarah pada tindakan yang inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri,” kata Jimmy menegaskan.

Di sisi lain, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih dan para akademisi hukum lainnya sepakat hasutan people power bisa dijatuhi sanksi hukum dengan segala instrumen UU yang ada. Dari KUHP hingga UU ITE.

“Hasutan/tindakan/perbuatan ‘people power’ dengan maksud memobilisasi massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah adalah tindakan inkonstitusional yang dapat dijatuhi sanksi hukum,” kata Yenti Garnasih. (mb/detik)

Pos terkait