Anggota TGUPP Anies Masuk Tim Pengacara Prabowo Gugat ke MK

Metrobatam, Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk dua orang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan sebagai bagian dari tim kuasa hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua orang itu yakni Rikrik Rizkian anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi dan Bambang Widjojanto anggota TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi yang juga bekas Wakil Ketua KPK.

“Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjayanto dan Irman Putra Sidik,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Rabu (22/5).

Saat ditanya terkait alasan Prabowo memilih TGUPP Anies Baswedan untuk menjadi tim kuasa hukum, Dahnil tak mau menjelaskan. Dia hanya menyebut semua nanti akan dijelaskan rinci oleh Prabowo-Sandi dan tim kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

“Nanti. Paslon akan jelaskan rinci,” kata dia.

Sebelumnya, kubu BPN Prabowo-Sandi juga menyebut sudah membentuk tim kuasa hukum untuk gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Salah satunya Otto Hasibuan. Namun Otto justru menyangkal menjadi bagian tim dimaksud.

Otto bahkan mengaku sama sekali tak tahu apapun terkait penunjukan dirinya menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk menggugat ke MK. Apalagi, kata Otto, selama empat hari ini tak berada di Jakarta.

“Saya kebetulan empat hari ini di luar kota. Sampai sekarang masih di luar kota. Saya enggak tahu berita tentang itu. Belum pernah ada komunikasi sama saya soal ini dan tiba-tiba ada berita soal itu,” kata Otto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/5).

Nama Otto sendiri muncul lantaran Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejauh ini telah ada empat orang yang akan menjadi tim kuasa hukum yaitu Otto Hasibuan, Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkiyana. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait