Aplikator Terapkan Tarif Kepmenhub, Driver Ojol Batal Mogok

Metrobatam, Jakarta – Para pengemudi ojek online Go-Jek membatalkan rencana mogok menarik penumpang atau off bid yang sedianya bakal digelar hari ini.

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengatakan aksi mematikan aplikasi bersama itu dibatalkan karena aplikator telah menyesuaikan tarif sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Dibatalkan karena dari aplikator sudah mengumumkan resmi dan menerapkan tarif sesuai kepmenhub,” kata Igun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Oleh karena itu, sambungnya, rencana aksi off bid pun dibatalkan hari ini.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Igun lewat rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com mengimbau kepada seluruh driver Go-jek se-Indonesia agar kembali beraktifitas normal mencari nafkah hari ini karena rencana aksi yang dibatalkan tersebut.

“Dengan terbitnya notifikasi pengumuman resmi dari gojek bahwa akhirnya gojek bersedia melanjutnya mengikuti aturan dari Pemerintah Kepemenhub No 348/2019 dalam PM No 12/2019,” ujar Igun dalam rekaman video itu.

Notifikasi resmi dari Gojek ini dirilis pada Senin (6/5), pukul 00.00 WIB di Jabodetabek dan Surabaya.

Dalam pengumumannya Gojek menyatakan akan melanjutkan uji coba tarif baru Go-ride. Tarif baru (sebelum potongan) yang berlaku mulai 6 Mei 2019 adalah untuk tarif minimum (0-4 km pertama) Rp 10.000 per order dan tarif dasar (setelah 4 km) Rp 2.500 per order.

Igun mengatakan sebelumnya aksi Off Bid ini dijalankan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan sepihak Gojek yang tidak mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 348/2019.

“Driver dari aplikasi gojek tidak ambil penumpang atau matikan aplikasinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan sepihak gojek yang tidak mau ikuti aturan dari pemerintah (Kementerian Perhubungan RI),” ujarnya.

Lewat beleid yang telah diterbitkan, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona.

Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona ini zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.

Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait