Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Salah Input C1 Situng KPU

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diutarakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Senin (4/2).

“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima,” ujar Abhan.

Diketahui, KPU dilaporkan oleh tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Islamiwati Fatwa dengan nomor laporan 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Pelapor menduga terdapat kecurangan Pemilu terkait salah input C1 dalam Situng KPU.

Bacaan Lainnya

Kala itu, pelapor membawa barang bukti dalam satu kotak berukuran sedang yang berisi bukti salah input C1 di Situng KPU.

Bawaslu menganggap laporan dari Dian Fatwa hanya sebatas memenuhi unsur formil. Sementara untuk unsur materiil tidak terpenuhi karena materi laporan sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN lainnya yang digelar pada 14 Mei 2019.

Selain itu, Komisioner Bawaslu,Ratna Dewi Pettalolo menyatakan laporan tersebut telah melewati batas tenggang waktu yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada 27 April sampai 2 Mei 2019. Akan tetapi, pelapor baru melaporkan ke Bawaslu pada 14 Mei. Sebab, kata dia, peraturan menyebut laporan harus disampaikan selambatnya 7 hari setelah peristiwa terjadi.

“Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu,” kata Ratna.

Sebelumnya, Dian Fatwa bersama Koordinator relawan tim IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya mengaku menemukan puluhan ribu formulir C1 yang salah input dalam Situng KPU. Mustofa menyebut jumlahnya kesalahan input itu bisa mencapai 15,4 persen dari suara sah nasional di pemilu.

Seperti diketahui, dalam putusan yang lebih besar pada 14 Mei 2019, Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta (16/5).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng.

Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,” kata Abhan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait