Cabuli 8 Anak Laki-laki, Pemuda di Purworejo Dibekuk Polisi

Metrobatam, Purworejo – Seorang pemuda di Purworejo, Jateng, tega mencabuli 8 siswa Sekolah Dasar (SD). Kini pemuda telah diamankan oleh petugas di Mapolres Purworejo dengan status tersangka.

Tersangka adalah LS (23) warga Dusun Senepo Timur, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo. Pemuda ini tega mencabuli 8 anak laki-laki yang merupakan siswa SD sejak setahun lalu.

“Jadi tersangka telah melakukan tindakan pencabulan yang korbannya adalah 8 anak laki-laki yang rata-rata masih di bawah umur karena masih SD,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan, Rabu (8/5/2019).

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kosong dan toilet musala setempat. Sebelum mencabuli, tersangka mempertontonkan video porno terhadap korban dan memberikan imbalan uang Rp 5.000 setelah puas mengerjai korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka berulang kali.

Bacaan Lainnya

Sebelum tersangka ditangkap, ada beberapa saksi dari warga yang melapor ke Polres Purworejo karena curiga dengan tingkah laku tersangka. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya pada awal Mei 2019 lalu.

“Yang jelas tersangka sudah mencabuli korban-korbannya berkali-kali. Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, kemudian kami selidiki dan mengarah kepada yang bersangkutan sebagai pelaku dan akhirnya kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tega melakukan perbuatan cabul itu lantaran sering menonton video porno sehingga terdorong nafsu. Tersangka melampiaskan nafsunya itu bukan terhadap perempuan karena takut hamil sehingga memilih bocah laki-laki sebagai obyek pemuas nafsunya.

“Ya karena nafsu sering nonton video porno. Kalau sama perempuan saya takut nanti hamil makanya saya melakukannya sama anak laki-laki,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa potong pakaian korban dan HP tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mb/detik)

Pos terkait