Dahnil Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut Terkait Kasus Makar, Ini Alasannya

Metrobatam, Jakarta – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tak bisa memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan makar. Dahnil mengaku belum membaca surat panggilan tersebut.

“Yang jelas saya akan memenuhi panggilan bila kemudian itu tepat waktunya kita bisa punya kesempatan membaca dan kemudian bisa berangkat. Tapi terkait dengan waktunya saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut,” kata Dahnil dalam video yang dibagikannya, Selasa (28/5/2019).

Dahnil tidak memenuhi panggilan penyidik sebab mengaku belum melihat secara fisik surat panggilan itu. Selain itu, menurut Dahnil, waktu pemeriksaan yang sangat mendadak juga menjadi salah satu kendala.

“Surat itu belum saya lihat secara fisik tapi kemudian sudah beredar di sosial media kabarnya itu dikirimkan ke rumah saya di Tangerang dan saya belum melihat secara fisik. Panggilan itu dialamatkan dan harus dipenuhi pada hari ini tanggal 28 tapi saya belum membacanya dan itu harus ke Medan di Polda Sumatera Utara ongkos pesawat ke sana mahal pastinya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, Dahnil menegaskan siap memenuhi panggilan berikutnya jika pihak kepolisian membutuhkan kesaksiannya.

“Insya Allah kalau pihak kepolisian butuh bantuan saya sebagai saksi saya akan hadir,” ujar Dahnil.

Dalam kesempatan itu, eks Ketua Pemuda Muhammadiyah itu pun menitipkan pesan kepada pendukung Prabowo-Sandiaga untuk tetap semangat. Dia juga berpesan agar para pendukung terus berjuang.

“Saya ingin sampaikan kepada sahabat semua di Sumatera Utara dan di seluruh Indonesia Tetap semangat apapun 7 tuduhan yang akan dialamatkan Yakinlah Allah SWT tetap bersama kita dan tetap terus berjuang dan jangan surut nyali,” katanya.

Dahnil sedianya diperiksa penyidik Polda Sumut pada pukul 10.00 WIB hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo 87, 88, dan pasal 110 KUHPidana.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan makar. Namun Agus tak menjelaskan secara rinci mengenai duduk perkara kasus tersebut.

“Memang kita sedang tangani LP terkait itu,” kata Agus saat dimintai konfirmasi, (mb/detik)

Pos terkait