Dinsospemas Kota Batam Tertibkan 35 PMKS

Sekretaris Dinsospemas Batam, Leo Putra. (Foto : Media Center Batam)

Metrobatam.com, Batam – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kamis (16/5). Pada kegiatan malam itu, tim menertibkan 35 PMKS yang terdiri dari pengemis, anak penjual koran, anak punk, dan gelandangan.

“Kami turun dalam dua tim. Tim pertama menyisir wilayah Batuaji, Sagulung, hingga Batam Kota. Sementara tim kedua di wilayah Sekupang, Batuampar, Lubukbaja, serta Bengkong,” terang Sekretaris Dinsospemas Batam, Leo Putra.

Mereka yang ditertibkan kemudian bawa ke shelter Dinsospemas di Sekupang. Di sana mereka didata. Selanjutnya dibawa ke UPT Panti Rehabilitasi Sosial Nilam Suri di Nongsa.

“Pendataannya sekaligus menanyakan kenapa mereka bisa sampai berada di jalan,” ujar mantan Camat Batuampar ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Leo, Pemko Batam sudah berupaya sebaik mungkin melakukan penertiban PMKS. Namun PMKS tetap ada setiap kali dilakukan penjangkauan. Sebagian besar diduga sengaja datang dari luar Batam.

“Dalam hal ini Pemko Batam sudah maksimal. Di UPT kita siapkan tempat tinggal, makan, dan lain-lain. Bahkan, kami berikan pelatihan las, salon, jahit.  Walau memang jumlahnya masih terbatas, kita anggarkan tiap tahun,” kata dia.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi, sambungnya, tengah serius meningkatkan infrastruktur kota. Sejalan dengan program itu, juga dilakukan penataan kota guna menarik wisatawan. Keberadaan PMKS ini tak hanya mengganggu ketertiban sosial tapi juga merusak estetika kota.

“Jangan sampai soal ketertiban sosial menganggu estetika kota. Kita sama-sama ingin ciptakan Batam yang madani. Ini kembali kesadaran mereka sebenarnya, soalnya bantuan pembinaan sudah juga,” tutur Leo.

Dalam penjangkauan PMKS, Dinsospemas juga dibantu personel Satpol PP Batam. Selain itu juga didukung Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tagana, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kasi Trantib Kecamatan. (Mb/Mcb)

Pos terkait