Diperiksa Majelis Etik IDI, Ani Hasibuan Tak Datang ke Polda

Metrobatam, Jakarta – Dokter Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) kembali tak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (20/5). Kuasa hukum menyebut ketidakhadiran Ani lantaran yang bersangkutan di waktu bersamaan dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Diperiksa sebagai saksi, tapi, hari ini bu Ani enggak bisa hadir,” ujar Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Slamet di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Ini merupakan panggilan kedua Ani oleh penyidik Sumber Daya Lingkungan Direktorat Resor Kriminal Khusus (Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Ani diduga melakukan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian terkait dengan fenomena ratusan petugas pemilu yang meninggal.

Slamet mengungkapkan pemanggilan Ani oleh MKEK pada hari ini juga berkaitan dengan pernyataan yang bersangkutan terkait ujarannya soal kejanggalan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Slamet, dalam kasus itu, MKEK juga berkepentingan untuk meminta klarifikasi Ani.

Bacaan Lainnya

“Klarifikasi tentang pernyataannya yang viral di media,” ujarnya.

Slamet menyampaikan karena kliennya juga tengah menjalani pemeriksaan di MKEK IDI, ia meminta pihak kepolisian agar menghentikan penyidikan. Ia berharap pihak kepolisian menunggu lebih dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MKEK untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus yang menjerat dokter Ani tersebut.

“Nanti keputusan dari MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik di kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu,” tutur Slamet.

Sebelumnya, Ani juga tak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan Jumat (17/5) lalu lantaran sedang sakit. Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani menyampaikan permintaan untuk penundaan pemeriksaan.

“Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).

Ani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor : LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019. Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES. 2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani dilaporkan terkait ucapannya itu di salah satu pemberitaan di sebuah situs berita.

Di situs tersebut, Ani menyebut kematian 573 KPPS merupakan pembantaian pemilu. Dia juga menyebut jika ditemukan senyawa kimia pemusnah massal dari kematian tersebut.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait