DPRD Batam RDP dengan Kepsek Bahas Dana BOS untuk Guru Honorer

Metrobatam.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Sekolah terkait kepastian nasib guru honorer tingkat SD/ SMP di Batam. Persoalanya hingga saat ini masalah gaji guru honorer ini yang belum memadai.

Sejak adanya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS, yaitu pencabutan larangan penggunaan dana bos untuk gaji guru honorer.

Namun kebijakan tersebut dijelaskan, sekolah boleh mengunakan dana BOS senilai 15 persen dari total dana yang diterima untuk kebutuhan gaji guru honorer.

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus mengatakan, adanya salah satu alasan pihaknya membahas hal ini dikarenakan jam mengajar guru honorer melebihi 24 jam dalam seminggu.

Bacaan Lainnya

“Inilah yang kami minta datanya ke Disdik. Dari jumlah jam mengajar ini sehingga ada pertimbangan dengan kenaikkan serta persyaratan lainnya,” kata Yunus, Senin (13/05/2019).

Sementara Safari Ramadan, anggota DPRD lainnya menyoroti gaji honor sering tidak sebanding dengan pegawai. Safari mengaku menemukan bahwa saat ini guru honer lebih rajin ketimbang pegawai.

“Saya mau melihat gaji guru honorer berapa, sementara ASN sendiri gajinya besar tapi lebih malas ketimbang guru honorer,” ungkapnya.

Kemudian, anggota DPRD Komisi 4 lainnya, Udin Sihaloho berharap para guru honor bisa bersabar. Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan berupaya untuk mencari jalan keluar terkait dengan persoalan tersebut.

Hanya saja, meminta kepada semua kepala sekolah laporannya jangan copy paste. Sementara dana bos ini diperuntukkan pada anak- anak tidak mampu. Jangan sampai terulang seperti yang terjadi di SMP N 10 Batam. Uang sebesar 473 juta yang dikembalikan Kejaksaan pada wali murid hasil tangkap tangan pada saat penerimaan siswa baru.

“Saya hanya mengingatkan pada kepala sekolah dan guru – guru agar dihindari kejadian yang sudah terjadi. Jangan anak istri yang menanggung beban moralnya,”pinta Udin Sihaloho.

Kemudian, Amir dari Inspektorat kota Batam selaku lembaga yang mengawasi anggaran dan mengaku telah mensosialisasi dan melakukan bimbingan terkait dana bos.

“Kami meminta agar tidak salah dalam pembukuannya, dan berharap supaya berhati -hati dalam penggunaan dan pembukuan pelaporannya,” ungkap Amir.

(N Juntak/Telisiknews)

Pos terkait