Ini Daftar Orang-orang Prabowo yang Tersandung Perkara

Metrobatam, Jakarta – Sejumlah orang yang merupakan pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi tersandung perkara hukum, sebagian besar di antaranya pasca hari H Pemilu 2019. Beberapa dari mereka dituduh atas kasus dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, hingga tindakan berbuat makar. Siapa saja mereka?

Terlapor Kasus Makar

Lieus Sungkharisma

Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. Pendukung kubu 02 ini dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim pada 7 Mei 2019. Dia dituduh melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Tuduhan ini bermula dari pidato Lieus yang menyatakan ada kecurangan dari Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Bareskrim Polri pun sudah melakukan penjadwalan ulang atas pemeriksaan Lieus, pasalnya kemarin Selasa (14/5/2019) dia tak hadir.

Permadi Satrio Wiwoho

Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho dilaporkan oleh Jalaludin ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 7 Mei 2019. Permadi dituduh telah menyeruan makar lantaran menyerukan ajakan melakukan revolusi. Permadi disangkakan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan keonaran.

Kivlan Zen

Mayjen (Purn) TNI, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Dia diduga melakukan makar setelah beredar video Kivlan yang berpidato yang diduga memuat ajakan makar. Dia disangkakan pasal Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Polisi melakukan pencekalan terhadap Kivlan. Polri menyebut Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam lewat Batam. Kivlan Zen sempat ditemui personel Bareskrim Polri yang menyerahkan surat panggilan atas laporan dugaan makar. Namun, akhirnya surat pencekalan itu dicabut.

Amien Rais

Politikus PAN Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar terkait seruan ‘people power’. oleh Dewi Tanjung. Namun polisi saat ini mulai menyelidiki laporan tersebut.

“Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019)

Diketahui, selain Amien Rais, Dewi Tanjung juga melaporkan Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya terkait seruan people power. Laporan Dewi tertuang dalam laporan bernomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, ketiga tokoh tersebut dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka dan Ditahan

Eggi Sudjana

Pengacara dan aktivis Alumni Persaudaraan 212 Eggi Sudjana menjadi tersangka atas kasus dugaan makar. Dia diduga menyerukan makar, saat berpidato di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Eggi dijerat Pasal tentang menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019.

Hermawan Susanto

Seorang pemuda pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi, Hermawan Susanto ditangkap oleh polisi 14 Mei 2019 usai videonya yang mengancam Presiden Jokowi viral. Hermawan berada di rumah saudaranya di Parung, Kabupaten Bogor. Hermawan mencoba melarikan diri setelah dia tahu bahwa perkataannya menjadi viral di media sosial dan dia sedang dicari oleh polisi. Saat sudah ditangkap, Hermawan mengaku khilaf dan minta maaf atas perbuatannya itu.

Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, Hermawan mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Dia diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Terdakwa Sidang

Ratna Sarumpaet

Pada saat kasus pertama kali muncul, Ratna merupakan jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Karena kasus ini pula, Ratna menyatakan mundur dari BPN.

Ratna Sarumpaet menjadi tersangka atas dugaan penyebaran hoax terkait berita penganiayaan pada 4 Oktober 2018. Kasus ini bermula, ketika Ratna Sarumpaet mengaku dihajar oleh sejumlah orang tak di kenal, saat berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Namun, akhirnya Ratna mengaku telah berbohong dan menerangkan bahwa wajahnya yang memar tersebut merupakan efek usai operasi bedah plastik.

Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) ini diamankan oleh tim Jatanras Polda saat hendak pergi ke Chile, di Bandara Soekarno-Hatta. Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Saat ini, Ratna pun sudah ditahan di Polda Metrojaya dan sedang menjadi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo termasuk pendukung kubu 02 yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari video Ahmad Dhani yang menyebut massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya saat deklarasi #2019GantiPresiden sebagai orang-orang ‘idiot’. Dhani dilaporkan ke polisi dan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016.

Diketahui, suami penyanyi Mulan Jameela ini pun sudah ditahan di rutan Medaeng, Surabaya. Selain itu, statusnya juga sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (mb/detik)

Pos terkait