Jokowi Pasang Kuda-kuda Siap Ikut Tarung di MK

Metrobatam, Jakarta – Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada Selasa dini hari. Mereka pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa langkah kubu Jokowi-Ma’ruf?

Dirangkum detikcom, Rabu (21/5/2019), keputusan Prabowo-Sandi maju ke MK diambil dalam rapat internal yang digelar Selasa pagi di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan. Menurutnya, hasil pemilu ini diwarnai kecurangan.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dasco mengatakan pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan.

Bacaan Lainnya

“Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” ujarny

Jokowi sendiri mengaku mengapresiasi langkah paslon nomor urut 02 tersebut. Jokowi menilai sikap Prabowo sudah sesuai dengan konstitusi.

“Saya kira saya sangat menghargai, sangat menghargai apabila Pak Prabowo-Pak Sandi ke MK,” kata Jokowi di Kampung Deret.

Jokowi menegaskan sangat menghargai sikap kubu Prabowo-Sandiaga. “Itu memang sebuah proses sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki. Sangat menghargai,” imbuh Jokowi.

Kubu Jokowi pun mulai pasang kuda-kuda menjelang pengajuan gugatan tersebut. Meski gugatan Prabowo-Sandi itu dilayangkan ke KPU, pihak Jokowi-Ma’ruf tetap bisa mengajukan pihak terkait dalam sengketa pilpres itu.

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin akan mengajukan permohonan pihak terkait ke MK dalam sengketa Pilpres 2019. Pengajuan akan dilakukan apabila kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU.

“Pihak kami siap-siap mengajukan sebagai pihak terkait. Dalam hal ini termohon sengketa pemilihan presiden KPU dan sementara pihak lain paslon 01 berhak mengajukan pihak terkait, mengajukan saksi, dan menyanggah pemohon pihak paslon 02,” kata pengacara Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

Yusril mengaku akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, untuk menghadapi sidang perkara sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Rencananya, Yusril beserta Tim Hukum dan Advokasi TKN menyiapkan beberapa pengacara untuk sidang perkara itu di MK.

“Beberapa hari lalu sudah menyiapkan para advokat tergabung tim advokasi pembelaan TKN. Insyaallah, apabila paslon 02 dalam waktu tiga hari mendaftarkan, kami mengajukan surat permohonan ke MK sebagai pihak terkait nantinya. Kami berharap perkara berjalan fair dan adil,” jelas dia. (mb/detik)

Pos terkait