Kilas Balik Kasus Dugaan Pencucian Uang Bachtiar Nasir

Metrobatam, Jakarta – Bachtiar Nasir resmi jadi tersangka dalam kasus yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satu tokoh penggerak Aksi 212 ini diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Silitonga mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan.

Kasus yang menjerat Bachtiar sendiri dimulai di pengujung 2016 silam. Saat itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang dugaan kaitan antara Bachtiar dengan kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Moch Zain menyebut yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR), yang dipimpin Bachtiar, mengirim bantuan logistik kepada kelompok pemberontak tersebut.

Bacaan Lainnya

Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), yang juga dikelola Bachtiar di Indonesia.

Informasi tersebut bergulir hingga ke ranah hukum. Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang (TPPU) pada awal Februari 2017.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kepada Komisi III DPR mengapa pihaknya mengusut kasus yang diduga menyeret Bachtiar Nasir. Itu terjadi pada pertengahan Februari 2017 ketika Bachtiar sudah beberapa kali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

“Kasusnya Ustaz BN (Bachtiar Natsir) munculnya dari media asing. Ada informasi dari media internasional temuan IHR, yaitu ada kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai,” kata Tito.

“Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan,” kata dia.

Namun, hal itu dibantah Bachtiar. Dia mengaku mengelola Rp3 M dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Tetapi, tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang tersebut, kata Bachtiar, digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016 dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Uang juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban Banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.

Seiring berjalannya waktu, Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank Islahudin Akbar pada Februari 2017.

Dalam kasus ini Adnin memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir (BN) untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar (IA) hingga uang masuk ke pengurus yayasan.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.

Pengalihan aset sekitar Rp1 M dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.

Kasus ini seolah terhenti selama beberapa tahun. Hingga kemudian, Kepolisian memanggil Bachtiar yang sudah berstatus tersangka untuk diperiksa hari ini.

Polisi sendiri telah menjelaskan alasan kasus Bachtiar sempat tenggelam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi alasan baru sekarang melanjutkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.

“Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi jelas proses hukum akan terus berjalan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait