Kivlan Zen Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Upaya Makar

Metrobatam, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5).

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Laporan terhadap Kivlan dan Lieus tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

“Ya (ada laporan), laporan sudah diterima Bareskrim,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Dalam laporan itu, kata Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan dan Lieus.

Penyidik saat ini tengah menganalisa video tersebut untuk dipastikan keasliannya. “Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim,” ujarnya.

Kepolisian hingga kini belum mempublikasikan isi materi ceramah atau pernyataan Kivlan Zen dalam video yang kini menjadi barang bukti pelaporan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait