KPK Usut Sistem Korup Pemilihan Rektor

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korup pemilihan rektor di universitas baik yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengaku menerima banyak laporan terkait dengan pemilihan rektor.

“Banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

“Baik itu kemendikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi karena ada kalau di Kemendikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada menteri, itu kan suaranya berapa persen 30 persen itu biasanya bisa disalahgunakan,” katanya.

Diketahui terkait pemilihan rektor KPK pernah menyoroti soal aturan Kemenristekdikti terkait suara menteri sebesar 35 persen di pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurut Laode mekanisme itu memiliki potensi korupsi.

Bacaan Lainnya

Salah satu masalah terkait mekanisme ini adalah isu jual beli jabatan mencuat di pemilihan rektor Universitas Padjajaran (Unpad). Ombudsman menyebut Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat proses penerimaan masukan atau pengaduan terkait pemilihan rektor.

Sementara itu terdapat juga isu pengisian jabatan di perguruan tinggi yang berada di universitas yang berada di bawah Kementerian Agama.

Diketahui, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sempat berkomentar tentang dugaan praktik jual beli jabatan rektor di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia. Dia mengungkapkan hal itu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Mahfud, banyak yang salah paham soal penjelasannya soal jual beli jabatan rektor UIN tersebut. Melalui akun twitter, Mahfud menjelaskan secara definitif, ia hanya menyebut tiga kasus jual beli jabatan rektor, yakni di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Laode menjelaskan untuk mencegah hal itu, pihaknya melakukan kerja sama pengendalian konflik kepentingan di perguruan tinggi. Pihaknya juga terus memberikan pendidikan antikorupsi.

“Dalam memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri dan salah satunya memperbaiki sistem pemilihan rektor. Jadi tapi ini regulasinya masih tetap sama tetapi kami kerjasamakan dengan Kemendikti agar lebih baik lagi ke depannya,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait