KPPU: Laporan Terkait Tender Banyak Tak Dilengkapi Alat Bukti

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka puasa bersama media di Best Western Premiere Panbil, Jumat (25/5

Metrobatam.com, Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima banyak laporan dugaan persaingan usaha tak sehat dalam proses tender di Batam. Namun sebagian besar tidak ditindaklanjuti dengan alat bukti awal.

“Batam ada, tapi kecil-kecil. Sesuai undang-undang, usaha kecil itu tidak bisa kita tangani. Dan ada juga pelapor yang tak melengkapi yang kita minta, maka kita tak tindaklanjuti. Kita minta ada minimal alat bukti, itu yang sulit dilengkapi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Akhmad Muhari di Batam, Senin (27/5).

Tahun lalu KPPU bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) melakukan sosialisasi terkait persaingan usaha. Meski sudah dilakukan sosialisasi, Akhmad mengakui masih ada saja pelaku usaha yang mencoba berbuat nakal.

“Walaupun ada sosialisasi seperti itu, laporan tetap banyak. Ada banyak juga indikasi yang kita temukan. Jadi tergantung masing-masing ya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Akhmad, KPPU Kanwil II saat ini masih menyelidiki tender jalan di Sekunyam Kabupaten Natuna. Penyelidikan ini berdasarkan inisiatif KPPU, bukan laporan.

“Sekarang masih proses cari alat bukti. Nilainya itu besar,” kata dia.

Sementara itu Komisioner KPPU RI, Dinni Melanie mengatakan perkara yang ditangani KPPU secara nasional didominasi masalah tender. Sebanyak 71 persen kasus yang diselidiki terkait persekongkolan tender. Baik tender yang didanai APBN maupun APBD.

“Di Batam mungkin juga ada beberapa kasus,” sebutnya.

Dinni menjelaskan persekongkolan ini melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pada pasal 22 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

KPPU, kata Dinni, sudah berjalan selama 19 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 342 perkara persaingan usaha sudah ditangani. Pada tahun 2018 KPPU menangani 23 perkara yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan majelis komisi. (Mb/Mcb)

Pos terkait