KPU soal Tuduhan Curang: Saksi BPN di Pleno Tak Pernah Protes

Metrobatam, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut saksi perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak pernah membahas dugaan kecurangan di dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019. Pernyataan Hasyim merespons tuduhan kecurangan dalam pemilu yang selalu diutarakan BPN Prabowo-Sandi ke publik.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 15 Mei, (rekapitulasi) 26 provinsi, baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada urusan-urusan tuduhan manipulasi, penggelembungan, yang disampaikan di sini, tidak ada. Semua menerima hasil rekap penghitungan suara pemilu presiden,” ujar Hasyim saat ditemui sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Dia menyampaikan seharusnya jika BPN Prabowo-Sandi menemukan perbedaan data, maka dibahas dalam rapat pleno tersebut.

BPN Prabowo-Sandi, kata Hasyim, hanya perlu membawa data untuk memaparkan klaim yang diutarakan. Nantinya, lanjut Hasyim, data tersebut bisa disandingkan dengan data milik KPU, Bawaslu, dan juga peserta pemilu lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak ada buktinya kan bagaimana kita akan melakukan pencocokan, klarifikasi, konfirmasi terhadap keberatan-keberatan itu?” tuturnya.

Terkait niatan BPN Prabowo-Sandi menarik saksi dari rekapitulasi nasional, Hasyim menyampaikan tak akan memengaruhi proses dan hasil pemilu. Undang-Undang Pemilu, sambungnya, hanya menugaskan KPU mengundang saksi peserta pemilu sebagai bentuk transparansi. Namun kehadiran atau ketidakhadiran saksi bukan faktor penentu hasil pemilu.

“Kalau pun hadir, mau tanda tangan atau tidak itu juga terserah. Tidak berpengaruh keabsahan proses dan hasil,” ujar dia.

Sebelumnya, kecurangan pemilu jadi narasi andalan BPN Prabowo-Sandi. Bahkan pernyataan itu keluar dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

“Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang,” kata Prabowo saat menutup acara Pemaparan Data Kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung pihaknya tidak akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, gugatan ke MK hanya akan menjadi langkah yang sia-sia.

“Saya yakin Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalan MK,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Lebih dari itu, Fadli menyatakan pihaknya tidak akan mengatur gerakan masyarakat atau people power untuk melakukan aksi, tepat di hari penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 2019, 22 Mei mendatang.

Ia berkata, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait rencana gerakan people power tersebut kepada masyarakat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait