Mobil Berstiker ‘Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis’, Polisi: Jangan Provokatif

Metrobatam, Jakarta – Berkaca dari kasus kasus penilangan sopir mobil Kijang Innova berstiker ‘Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis’, polisi meminta para pengendara tak memasang stiker provokatif. Polisi ingin suasana tetap kondusif dan penuh dengan nilai-nilai persaudaraan.

“Ya kalau sifatnya memprovokasi stiker itu ya nggak boleh dong, mau siapa aja dan sebagainya itu nggak boleh. Imbauannya ya marilah kita ciptakan suasana yang kondusif lah, ciptakan persaudaraan aja gitu sih,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Yusuf mengatakan pihaknya masih mendalami motif sopir mobil memasang stiker ‘Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis’. Yang pasti, menurut Yusuf, SIM milik pengendara tersebut sudah mati sejak beberapa bulan lalu.

“Oh itu belum kita dalami, nanti fungsi lain lah yang dalami bukan kita, yang jelas dia melanggar kemudian di cek, rupanya SIMnya sudah mati juga ya, udah mati sejak 4 bulan lalu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, video polisi menilang pengemudi mobil di ruas jalan tol beredar viral di media sosial. Sopir itu mengemudikan mobil berstiker dengan tulisan ‘Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis’.

Soal tulisan di stiker ini, polantas yang menyetop mobil itu pun sempat bertanya kepada si pengemudi. Dalam video yang viral di media sosial, terdengar polisi menanyakan ‘apa tujuan dipasang stiker’ itu tetapi tidak dijawab oleh si pengemudi.

Mobil bernopol BA-1664-AV tersebut disetop di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Ancol, tepatnya di dekat outramp Sunter, Jakarta Utara, Senin (6/5). Polisi kemudian menginterogasi singkat si pengemudi soal stiker itu, tetapi tidak terjawab.

Polisi itu lalu memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara. Diketahui, masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) si pengemudi tersebut ternyata sudah habis.

“SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014,” kata Kompol M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Polisi itu kemudian menilang si sopir atas pelanggaran tersebut. Karena SIM-nya mati itu, si pengemudi dikenai Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. (mb/detik)

Pos terkait