Pemasok 63 Ribu Butir Ekstasi ke Tempat Hiburan di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Metrobatam, Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemasok 63.573 butir pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Banten, Ahmad Sofian.

Ketua Majelis Hakim Erwantoni menyatakan terdakwa Ahmad Sofian yang juga sedang menjalano hukuman di Rutan Klas 1 Salemba Jakarta itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Sofiam dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Erwantoni saat membacakan amar putusan, pada Rabu 22 Mei 2019.

Sebelum memberikan hukuman seumur hidup, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankn yakni terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung kerluarga.

Bacaan Lainnya

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemeintah memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sofian memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya bernama Ardi yang ia kendalikan dari dalam Rutan atas pesanan dari Koko alias Dapoy yang masih buron.

Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir dengan berat bruto 19.975 ,memberi upah sebesar Rp5.000.000,- namun baru diberikan oleh terdakwa sebesar Rp500.000.

Akan tetapi, baru saja Ardi mengambil ektasi tersebut, langsung disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar.

Sebelumnya, terdakwa Ardi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara 20 tahun. (mb/okezone)

Pos terkait