Polisi: Ada 21 Buron Kasus Pembakaran Polsek, Termasuk Habib

Metrobatam, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyebut 21 satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan dan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dari 21 orang buronan itu di antaranya diketahui berstatus sebagai habib dan tokoh agama di sekitar Sampang.

“Dari 21 ini, saya sebutin beberapa, ada Habib M, kemudian Habib Aa, kemudian ada Kiai A,” ujar Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (31/5).

Buronan-buronan tersebut, kata Luki, terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, dengan berbagai perannya.

Bacaan Lainnya

“Di mana 21 DPO ini terlibat langsung, baik membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut langsung melakukan pelemparan, pengerusakan,” kata dia.

Lebih lanjut, Luki menyebut, 21 nama itu didapatkan kepolisian berdasarkan keterangan enam orang tersangka yang telah diamankan lebih dulu.

“Dari tersangka-tersangka yang sudah kami BAP, oleh tim, ini sudah menyebutkan nama-nama, yaitu ada 21 orang, hari ini kami buat DPO,” kata Luki.

Luki menambahkan polisi pun akan berkonsultasi dengan para tokoh ulama, kiai dan habaib di Sampang untuk mengamankan 21 orang tersebut.

Polisi, kata dia, lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan persuasif kepada para ulama. Sebab, para terduga tersebut diketahui tengah bersembunyi di sejumlah pondok pesantren.

“Kami tetap mengedepankan dari tokoh-tokoh ulama, tokoh-tokoh agama, untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga atau mungkin mereka ini (bersembunyi) di di ponpes,” kata dia.

“Kami berharap mereka melalui bantuan dari keluarga, tokoh-tokoh agama, para habaib, bisa menyerahkan kepada kami, sehingga kami akan lakukan proses,” ucapnya.

Kendati demikian, katanya, polisi tetap akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika mereka tak terbukti terlibat, polisi dapat membebaskannya.

“Insyaallah kami akan ikutu proses sesuai prosedur. Kalau ini memang hasil keterangan saksi ini tidak terbukti kita akan lepaskan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan ada lima orang habib masuk dalam DPO.

“Lima habib itu masuk di DPO, include di dalamnya,” kata Gupuh.

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).

Salah satu tersangka, yakni Habib AKA, berperan sebagai otak penyerangan. Ia diketahui sebagai pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.

Habib AKA juga diketahui mengkoordinasi dan memberikan komando kepada 70-an massa untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.

Lalu, Habib H, berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S diketahui sebagai massa pelaku pelemparan.

Keenam tersangka tersebut sementara ini dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait