Polisi Tangkap Pemuda Tangsel Penyebar Hoaks Jokowi PKI

Metrobatam, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka EY (25 tahun), Selasa (7/5) kemarin karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

EY juga diduga terlibat menyebarkan sejumlah berita bohong melalui akun di media sosial (medsos) Facebook bernama Egiet Yusatanagi.

“Penindakan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh bahwa Presiden Jokowi PKI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, seperti mengutip Antara, Rabu (8/5).

Dedi menerangkan EY juga menyebar berita bohong tentang matinya saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena dibacok di PPK Amalatu.

Bacaan Lainnya

“Konten-konten tersebut, tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya,” kata Dedi.

Dedi menyebut anak dari pemilik travel umroh dan money changer ini, diamankan di rumah orang tuanya di Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna putih, tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram.

Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi WhatsApp yang kemudian diunggah ulang oleh EY di akun media sosialnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait