Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Mikhol

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Satu hari menjelang pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan bagi umat muslim, pada 5 Mei 2019, Polres Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol hasil cipta kondisi kantibmas demi tegaknya peraturan pemerinta daerah.

Menurut Kaplres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, Pemusnahan barang bukti 277 berupa minuman beralkohol (mikhol) berbagai jenis merk yang diamankan dari tempat pelaku penjualan Mikhol yang tidak berizin, terdiri dari 15 belas titik lokasi di daerah Kota Tanjungpinang.

Operasi cipta kondisi dilakukan selama Tiga minggu pada bulan April/Mei 2019, melibatkan personil TNI dan Polri serta perangkat daerah Polisi Pamong Praja, guna menciptakan kondisi keamanan daerah serta menegakan PERDA, sehingga pada saat umat muslim melaksanakan ibadah puasa merasa nyaman dan khusuk. Kata Ucok Lasdin.

Pada kesempatan itu, Ucok Lasdin mengucapkan terimaksih kepada personil anggota TNI dan Polri serta Satpol PP yang bertugas, dalam pelaksanaan Cipta Kondisi di daerah Kota Tanjungpinang, sehingga tercipta rasa aman, damai dan yaman bagi masyarakat Tnjugpinang.

Bacaan Lainnya

ditambahkan Ucok Lasdin, Para tersangka pelaku usaha Mikhol tidak berizin yang diamankan di Polres Tanjungpinang , mereka dikenakan sansi Tindak pidana ringan (Terpiring) lebih dilakukan kepada pembinaan, agar mereka menyadariyna sehingga tercipta keamanan di Bulan Suci Ramadhan 2019. kemudian Ucok Lasdin mengucapkan selamat kepada Umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa, “semoga khusuk”, Jelasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti itu Kapolres didampingi Kodim 0315 Bintan Letkol Inf I Gusti Bagus Putu Wijangsa, Komandan Wing Udara 2 (Dan Wing Udara 2)  Ahmad Novam Hajaruman, S.H., M.Tr.Hanla,  Danlanudal Letkol Laut (P) Dani Achnisundani SH M.Tr (Hanla), Asisten Irwan S.Sos mewakili Walkota Tanjungpinang, Plt Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang, beserta personil jajaran Polres Tanjungpinang. (Budi Mb)

Pos terkait