Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Yusril Tertawa

Metrobatam, Jakarta – Dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapinya dengan santai.

“Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK,” kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Berdasarkan Pasal 475 auat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

“MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tdk kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK,” ujar Yusril.

Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Dalam berkas petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
  3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
  4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
  5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
  7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Jangan Cuma Bawa Bukti Berita

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tautan berita bisa menjadi alat bukti sengketa Pilpres 2019 selama diperkuat dengan alat bukti lain. Hal ini terkait sejumlah tautan berita yang menjadi bukti sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau link berita bisa jadi bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, jangan cuma link-link,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).

Yusril lantas mencontohkan penggunaan tautan berita yang bisa digunakan sebagai bukti. Misalnya ada seorang calon petahana yang tak boleh memutasi pejabat enam bulan jelang pencalonannya. Namun suatu hari muncul pemberitaan yang menyebut ada mutasi yang dilakukan oleh calon tersebut.

“Nah boleh diajukan jadi bukti (pemberitaan itu), tapi harus dikuatkan dengan bukti lain, misal ada SK mutasi,” katanya.

Mantan menteri kehakiman ini menekankan pentingnya alat bukti yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, termasuk bukti surat.

“Surat ini harus otentik, bukan hasil fotokopi, atau rekaman video. Kalau pun rekaman harus ada suaranya, gambarnya,” ucap Yusril.

Pasangan calon Prabowo-Sandi sebelumnya mendalilkan permohonan pada pelaksanaan pemilu yang dinilai curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Untuk membuktikannya, mereka banyak menggunakan bukti berupa tautan berita media online.

Dari berkas permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, tim hukum menjabarkan bentuk kecurangan TSM itu menjadi lima kategori yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, dan penyalahgunaan anggaran BUMN. Di tiap kategori pelanggaran itu, mereka menyertakan bukti tautan berita.

Tautan berita CNNIndonesia.com termasuk salah satu yang banyak digunakan tim hukum Prabowo sebagai bukti yang diajukan. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait