Prabowo Tolak Penghitungan Pemilu Curang, Ini Tanggapan Jokowi

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi pernyataan capres penantangnya, Prabowo Subianto, yang menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila terbukti curang.

Dia menyerahkan semua persoalan terkait penghitungan suara kepada KPU sebagai pihak penyelenggara dan pemilik kewenangan.

“Itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU,” kata Jokowi usai menghadiri acara buka puasa bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Dia pun menuturkan semua mekanisme telah diatur di dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” ujarnya.

Jokowi lebih lanjut mengatakan sejumlah kebijakan telah mengatur tentang mekanisme penanganan dugaan kecurangan. Hal-hal itu, lanjutnya, dapat dilaporkan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.

“Negara kita ini aturan mainnya sudah jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan KPU bila hasil perhitungan tersebut terbukti curang.

“Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang,” kata Prabowo saat menutup acara Pemaparan Data Kecurangan Pemilu 2019.

Pada acara ini, kubu 02 berdasarkan hitungan dari C1 yang mereka kumpulkan, kubu 02 mengklaim kemenangan 54,24 persen.

Namun, belum ada paparan data riil soal kecurangan yang diklaim oleh kubu 02 dalam acara itu. Sandi, misalnya, hanya menyinggung soal politik uang yang dilakukan oleh orang di lingkaran kekuasaan dalam kasus penyebaran 400 ribu amplop yang ditangani KPK.

Kubu 02 juga sudah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu. Namun, belum ada data-data rinci yang diungkap ke publik.

Tidak Bisa Dikenakan Sanksi.

Langkah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang enggan mengakui hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika sarat kecurangan tidak bisa disebut pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, sikap Prabowo itu tidak bisa dikenakan sanksi.

“Menolak atau menerima hasil pemilu bukanlah sebuah kejahatan,” tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

Diketahui, dalam Pasal 552 Ayat (1) UU No 7/2017, setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ditambah sanksi berupa denda maksimal Rp50 M.

Menurut Titi, Prabowo tidak bisa dikenakan pasal tersebut. Dia menggarisbawahi bahwa Prabowo tidak mengakui hasil penghitungan suara KPU. Berbeda jika Prabowo menyatakan mengundurkan diri sebagai peserta Pilpres 2019.

“Penolakan oleh Prabowo tidak sama dengan mengundurkan diri sebagai calon dalam Pilpres,” ucap Titi.

Hal senada diutarakan Direktur KoDe Inisiatif Veri Junaidi. Menurutnya, jelas ada perbedaan antara tidak mengakui penghitungan suara dengan mengundurkan diri sebagai peserta Pilpres.

“Apalagi ketentuan mundur itu berlaku hanya pada saat penetapan hingga pemungutan suara, tidak pada saat penetapan hasilnya,” ujar Veri.

Peneliti Perludem Fadhli Ramadhanil menjelaskan bahwa andai mengundurkan diri sekali pun, Prabowo tidak bisa disebut melanggar Pasal 552 Ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. sanksi tersebut hanya bisa dikenakan kepada peserta pilpres yang mengundurkan diri sebelum pemungutan suara. Sementara sejauh ini, pemungutan suara sudah dilakukan pada 17 April lalu.

“Batasnya pada hari H pemilu kemarin, 17 April 2019,” kata Fadhli. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait