Prabowo Tolak Penghitungan Suara yang Curang, Ini Kata KPU

Metrobatam, Jakarta – Capres Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU. KPU meminta Prabowo melapor bila terdapat indikasi kecurangan.

“Nggak ada masalah. Prinsipnya begini, kalau ada ditemukan indikasi kecurangan, dilaporkan kepada lembaga terkait. Misalnya kepada Bawaslu, biar Bawaslu yang memproses,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Menurut Ilham, saat ini KPU membuka diri bila adanya laporan yang dilayangkan terkait dugaan kecurangan. Ilham juga mengatakan nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

“KPU sampai saat ini membuka diri terhadap hal-hal yang diindikasikan penyelenggara pemilu itu melakukan kecurangan, silakan saja dilaporkan,” kata Ilham.

Bacaan Lainnya

“Ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, ada yang juga sudah diberikan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu,” sambungnya.

Ilham kembali menegaskan pelaporan terkait adanya kecurangan dapat dilaporkan ke Bawaslu. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi prinsipnya bahwa jika ada indikasi curang, silakan dilaporkan kepada institusi yang berwewenang, yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo menolak hasil penghitungan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU. Ia menilai penghitungan KPU penuh kecurangan.

“Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya, yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” kata Prabowo dalam simposium ‘Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Ia mengaku masih menaruh harapan kepada KPU. Prabowo pun mengimbau KPU agar tidak meneruskan kecurangan yang selama ini dilakukan di Pemilu 2019.

Tim Jokowi Minta BPN Ungkap Kecurangan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan tidak mempersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang merilis dugaan kecurangan Pilpres 2019 versi mereka. Hanya saja, temuan kecurangan itu wajib dilengkapi data dan fakta.

“Pada prinsipnya mengungkap dugaan kecurangan itu boleh dan sah. Justru yang diharapkan oleh semua pihak adalah kita bicara kecurangan harus dilengkapi data dan fakta,” ujar Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding dalam pesan singkat, Selasa (14/5).

Setelah temuan kecurangan diungkap, Karding menyarankan BPN melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu seperti ke Bawaslu, DKPP, atau Mahkamah Konsitutsi, agar dapat ditindaklanjuti.

Sebab, ia khawatir klaim kecurangan tersebut akan merugikan bangsa jika dibiarkan begitu saja. Masyarakat, kata dia, tidak akan nyaman dan aman jika kecurangan itu hanya digoreng kemudian diteriakkan oleh BPN.

“Jangan data kecurangan yang dimilikinya itu diolah, dikapitalisasi sedemikian rupa di publik,” ujarnya.

Di sisi lain, politisi PKB ini kembali menyampaikan pihak TKN tidak memiliki kapasitas melarang BPN menyampaikan temuan kecurangan. TKN juga sepakat agar pihak yang bersalah dalam pemilu dihukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Saran saya sekali lagi seluruh data dan kecurangan itu kalau benar ada disampaikan ke Bawaslu, kalau terkait hasil pemilu ke MK, dan kalau terkait dengan penyelengara pemilu ke DKPP,” ujar Karding. (mb/detik)

Pos terkait