PTUN Tolak Gugatan Mantan Polisi Gay karena Alasan Ini

Metrobatam, Semarang – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mantan polisi gay kepada Kapolda Jateng karena pemecatannya. Apa alasannya?

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menjelaskan dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi (nota keberatan) tergugat dan menolak gugatan penggugat. Hakim sependapat dengan tergugat yaitu Kapolda Jateng yang menganggap gugatan prematur.

Hakim menjelaskan PTUN tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara ini lantaran penggugat belum melakukan upaya administratif usai diberhentikan sebagai petugas kepolisian setelah sidang KKEP Polri sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan,” kata hakim ketua, Panca Yunior Utono dalam sidang putusan sela, Kamis (23/5/2019).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 348 ribu,” ujar Panca.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal menjelaskan upaya banding ke komisi banding sudah dilakukan pada April 2018 ditolak. Menurutnya tiba-tiba pada akhir 2018 muncul keputusan PTDH. Baru pada 26 Maret 2019 gugatan dilayangkan ke PTUN.

“Sudah pernah banding saat diputus sidang KEPP. Hasil banding ditolak,” pungkasnya.

Dia juga menilai ada kesalahan pada putusan hakim karena proses hukum sudah dilalui namun tetap dianggap prematur berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Sudah terpenuhi ada UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatakan bagi yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif. Frasanya kan ‘dapat’ artinya bisa dilajukan bisa tidak. Hemat kami ada kekeliruan dari majelis hakim yang mengatakan prematur,” jelasnya.

Terkait dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh hakim, pihak TT akan berunding terlebih dahulu. Majelis hakim memberi waktu kedua belah pihak 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kita akan rundingkan dulu untuk banding atas putusan hakim. Ini belum akan berhenti,” pungkas Maruf. (mb/detik)

Pos terkait