Sebar Video Bugil Pacar, Mahasiswa S2 di Surabaya Dibui 2 Tahun

Metrobatam, Gresik – Mahasiswa S2 kampus terkenal di Surabaya, YA (24), dihukum 2 tahun penjara. Pangkalnya, ia menyebar foto dan video porno kekasihnya di sosmed hingga website porno.

Kasus bermula saat YA berpacaran dengan kekasihnya saat di SMA pada 2014 lalu. Hubungan itu berlanjut hingga kuliah. Sepanjang pacaran tersebut, YA meminta kekasihnya mengirim foto bugil dan video porno kekasihnya. Karena merasa sayang, si kekasih menuruti permintaan pacarnya itu.

Seiring waktu, hubungan mereka kemudian memburuk. Cekcok tidak terhindarkan. Puncaknya, YA mengupload foto dan video telanjang kekasihnya itu ke Instagram. Tidak hanya itu, YA juga mengupload ke sebuah website porno.

Sang korban langsung malu dan merasa hidupnya hancur. Langkah hukum pun diambil dengan mempolisikan YA. Pria kelahiran 9 November 1995 itu ditangkap tim Polda Jatim pada 3 Desember 2018. YA akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari putusan PN Gresik, Rabu (15/5/2019).

Duduk sebagai ketua majelis M Yuli Hadi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Rachmansyah. YA diputuskan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu dan tertekan dalam diri korban serta menimbulkan aib bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan yang hidup dalam masyarakat. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Gresik dengan slogan Kota Santri,” ucap majelis dengan suara bulat. (mb/detik)

Pos terkait