Seludupkan Sabu, TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Tim F1QR Lantamal IV

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah menghadirkan tersangka penyelundup sabu. (Foto :rri)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Tim F1QR Lantamal IV berhasil mengamankan diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Aceh karena menyeludupkan barang haram narkotika jenis sabu seberat 220 gram di dalam sandal dari Johor , Malaysia di perairan Batu Merah, kecamatan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (30/5/2019) malam.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah , SE, M.A.P dalam konferensi pers mengungkapkan, Tim F1QR 1/Jatanrasla Lantamal IV melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 buah boat pancung kayu asal pulau Batam yang membawa 55 penumpang yang di duga TKI Ilegal dari Malaysia tujuan Batu Merah Kecamatan Batu Ampar, Batam.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan ditemukan salah satu penumpang mencurigakan saat diperiksa dan dibawa menuju tanjung uban kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah Danlantamal IV Tanjungpinang, Jumat (31/5/2019)

Dijelaskan Arsyad, Ketika diperiksa salah satu penumpang Usman bin Mohamad Yusuf mengunakan sandal ada kejangalan pada alas sandal sehingga petugas pemeriksa memerintahkan agar melepas sandal. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara membuka alas sandal kanan dan kiri ditemukan bungkusan dengan lakban hitam dari masing-masing sandal tersebut setelah dibuka terlihat dalam kemasan plastic bening berupa kristal putih.

Bacaan Lainnya

“Barang yang dikemas tersebut merupakan narkoba jenis sabu (methamphetamine) dengan berat 220 gram,” jelas Arsyad

Arsyad menambahkan, saat ini pihaknya masih belum mengetahui modus pelaku tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dirinya menilai, keberhasilan ini merupakan kerja keras dari Tim F1QR dikarenakan dalam suasana bulan Ramadhan dimana situasi seperti ini sering dimanfaatkan mafia narkoba sehingga diperketat patroli perairan di wilayah Kepri.

“Kita belum tau apakah pelaku TKI ilegal atau memang bertujuan membawa sabu-sabu ini, saat ini kita masih mendalami,” tambahnya

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 220 gram , turut diamankan dari tersangka Usman  sejumlah uang dengan mata uang ringgit dan rupiah, kartu ATM, dua unit handphone  dan paspor. Diketahui dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka negatif.  Tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) ancaman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lambat 20 (dua puluh) tahun . Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wadan Lantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si, Asop s Lantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Asintel Lantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono.

(mb/rri)

Pos terkait