Selundupkan Senjata untuk Akasi 22 Mei, Eks Danjen Kopasus Jadi Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Menko Polhukam Wiranto menyatakan Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eks Danjen Kopassus itu menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.

“Mayjen Soenarko ya, itu memang sudah dipanggil, diperiksa dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal, situasi seperti ini tidak diizinkan dan diperbolehkan,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Soenarko ditangkap karena berpotensi mengancam keamanan nasional. Wiranto menegaskan memiliki senjata ilegal tidak diperbolehkan.

“Memang ada hukumnya, tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Soal apakah senjata api ilegal itu akan dipakai untuk aksi 22 Mei, Wiranto belum memberikan konfirmasi. Ia mengatakan saat ini Soenarko masih dalam penyidikan.

“Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan oleh siapapun. Soal mau dipakai untuk apa itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai,” tegas Wiranto.

Nama Soenarko ikut terseret dalam kasus makar terkait isu people power yang digaungkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Video Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba jadi viral di media sosial.

Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengacara bernama Humisar atas tuduhan makar. Politikus Gerindra itu dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

“Provokasi (menyatakan) tentara pangkat tinggi sudah dibeli, (tentara) yang di (level) bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Intinya, beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara,” sambung dia.

Sehari setelah dilaporkan, Soenarko diketahui ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Kini Soenarko ditahan di Rutan Militer Guntur.

“Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S),” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Selundupkan Senjata untuk 22 Mei

Soenarko ditangkap bersama seorang anggota TNI aktif berpangkat Prajurit Kepala berinisial BP.

“Tadi malam, 20/05/2019, telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP),” kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Sisriadi, Selasa (21/5).

Sisriadi mengatakan saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. “Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur,” kata Sisriadi.

Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut ada upaya penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei.

Senjata itu dipakai untuk menciptakan tindakan-tindakan anarkis dengan cara adu domba antara massa aksi dengan aparat TNI-Polri yang berjaga.

“Tuduhannya, ujung-ujungnya adalah pemerintah, ujung-ujungnya TNI-Polri menjadi korban tuduhan,” jelas Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Senin (20/5) dikutip Antara.

Moeldoko juga mengatakan sejumlah senjata yang diselundupkan antara lain senjata api dengan peredam dan senjata untuk penembak runduk. (mb/detik)

Pos terkait