Sidang Paripurna Sahkan Penolakan DPR terhadap 4 Calon Hakim Agung

Metrobatam, Jakarta – Komisi III DPR telah menyatakan menolak seluruhnya 4 calon hakim agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Penolakan itu disahkan dalam rapat paripurna DPR siang ini.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2019). Ketua Komisi III, Kahar Muzakkir, membacakan laporan tersebut.

“Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap 4 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY),” kata Kahar.

Keempat calon hakim agung yang diajukan KY adalah Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono. Mereka mengikuti fit and proper test pada 20-21 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

“Komisi III meminta keputusan dari rapat paripurna,” lanjut Kahar.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun kemudian melemparkan keputusan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat. Laporan Komisi III diterima.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Agus.

“Setuju,” jawab hadirin rapat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR menolak 4 calon hakim agung yang diajukan KY. Tap-tiap fraksi mempunyai pertimbangan sendiri mengapa menolak keempat calon tersebut. Sebanyak 7 fraksi menolak semua, 1 fraksi menerima semua dan 2 fraksi menerima 1 orang.

Komisi III DPR menyatakan kecewa dengan nama-nama yang disodorkan tersebut, karena dianggap kurang memiliki kelayakan. KY disebut tidak serius dalam mencari calon hakim agung.

“Dan kami berharap lain kali yang dikirim Komisi Yudisial jauh lebih baik lagi kualitasnya sehingga kami dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim. Kalau sekarang kami sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Ranik. (mb/detik)

Pos terkait