Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK soal Kasus Suap PLTU

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sofyan Basir, Senin (27/5). Direktur Utama nonaktif PT PLN ditahan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK.

“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4,” kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

Sofyan Basir diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir lima jam. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan lembaga antirasuah tersebut.

“Pokoknya ikutin proses. Makasi ya,” kata Sofyan usai diperiksa, sebelum dibawa ke Rutan Gedung KPK.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Selain itu, Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

Sampai dengan Juni 2018, diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo serta pihak lain di tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Sofyan sebetulnya sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, ia kemudian mencabut permohonan pra-peradilan tersebut.

“Benar, [permohonan pra-peradilan] sudah kami cabut,” kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

Soesilo mengatakan kliennya memutuskan mencabut pra-peradilan agar lebih fokus pada pokok perkara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait