Tak Lihat Upaya Makar, PAN Siapkan Bantuan Hukum Eggi Sudjana

Metrobatam, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay merespons penetapan tersangka Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar oleh kepolisian.

Saleh mengaku sama sekali tak melihat upaya makar dari Eggi Sudjana. Eggi yang dia kenal merupakan sosok aktivis berjiwa Pancasila.

“Saya tidak melihat sosok Eggi Sudjana seperti itu. Dia adalah seorang aktivis yang sejak dulu dikenal sebagai sosok yang sangat berjiwa Pancasila,” kata Saleh saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (9/5).

Apalagi, kata dia, selama ini jika berbicara, Eggi selalu mengungkapkan sesuatu berdasarkan pada koridor konstitusi yang ada. Dia pun meminta agar aparat kepolisian tidak terburu-buru menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.

Bacaan Lainnya

“Pihak kepolisian diminta untuk tidak terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia (Eggi) selalu tampil dan berbicara dalam koridor konstitusi. Jadi agak aneh jika tiba-tiba dia dinilai mengganggu keamanan negara dan makar,” katanya.

Yang jelas pihak DPP PAN, kata Saleh, akan dengan senang hati memberi bantuan hukum jika memang Eggi membutuhkan pengacara untuk menghadapi kasus ini.

“Teman-teman pengacara yang ada di DPP PAN diyakini akan senang jika bisa membantu,” ucapnya.

Waketum PAN Dukung Kepolisian


Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mendukung langkah kepolisian yang menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus kejahatan keamanan negara atau makar.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas merupakan kunci demokrasi bisa berfungsi dengan baik.

“Saya setuju kalau ada penegakan hukum yang tegas dalam satu demokrasi. Karena memang kunci demokrasi bisa berfungsi secara baik adalah adanya penegakan hukum yang tegas,” ujar Bara.

Dia menilai polisi juga mesti berhati-hati dalam menangani dugaan makar dalam kasus Eggi. Sebab, kata dia, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hal yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita sudah memiliki undang-undang yang mendukung demokrasi ini. Jika ada unsur-unsur upaya akan makar, silakan ditindak. Polisi juga harus berhati-hati karena kita menganut kebebasan berpendapat yang juga dijamin undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya, tokoh 212 Eggi Sudjana mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.

“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Eggi dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal ‘people power’ saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait