Tak Mau Ditangkap, Sambo Menghadap Polisi

Metrobatam, Jakarta – Ustaz Ansufri Idrus Sambo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sambo datang usai mendapatkan saran dari pengacara yang mendampinginya.

“Makanya atas saran lawyer-lawyer ini saya harus hadapi, ya sudah saya datang. Jangan sampailah ustaz diciduk diborgol,” kata Ustaz Sambo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sambo memang pernah dipanggil penyidik pada Rabu (22/5) lalu. Di panggilan kedua, Sambo menghadap penyidik di panggilan kedua ini karena tak mau ditangkap.

Mantan Ketua GNPF MUI ini menjelaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan pertama. Sambo mengaku saat itu masih mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Selain itu dirinya masih menunggu pengacara. Setelah dapat saran dari pengacara, Sambo pun memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.22 WIB.

“Saya pikir panggilan pertama itu ya pertama ya, saya masih istilahnya baru mempelajari dulu kan saya belum ketemu lawyer,” katanya.

Terkait pemanggilan ini, Sambo merasa heran karena dikaitkan dengan kasus Eggi. Pernyataan itu disampaikan Sambo saat keluar dari ruang penyidik untuk melaksanakan salat zuhur di Masjid Polda Metro Jaya.

Sambo mengatakan dicecar penyidik dengan beberapa pertanyaan berkaitan pidato ‘people power’ Eggi. Sambo mengaku dalam pemeriksaan itu dia diperlihatkan video Eggi Sudjana saat pidato ‘people power’.

“(Pemeriksaan terkait) ya kalau dari (penyidik) ini berkaitan dengan Pak Eggi saja, surat pemberitahuan berkaitan dengan Pak Eggi. Jadi semua video-video Pak Eggi ditampilkan, saya tahu nggak peristiwa ini, saya nggak tahu, tempatnya saya tahu, tapi nggak tahu kapan-kapannya,” ungkap Sambo.

Diperiksa 17 Jam

Sambo dicecar pertanyaan seputar seruan people power yang dilontarkan Eggi, Ustaz Sambo mengaku tidak tahu menahu akan pernyataan itu.

“(Pertanyaan seputar) Pertama kaitannya dengan Bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu,” kata Sambo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

“Nggak tahu saya kapan (Eggi) dia ngomong (people power). Tempatnya saya tahu tapi nggak tahu ngomongnya kapan,” sambungnya.

Sambo diperiksa polisi sejak Senin (27/5) dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai diperiksa oleh penyidik pada Selasa (28/5) pukul 03.40 WIB. Ia dicecar 49 pertanyaan mengenai seruan people power yang disampaikan oleh Eggi Sudjana.

Sambo menegaskan dirinya tidak tahu menahu maksud dan tujuan Eggi menyerukan people power. Saat Eggi berbicara hal itu, ia menyebut tidak berada di satu tempat yang sama. Saat itu, Eggi berada di luar dan menyerukan people power sedangkan Sambo berada di dalam rumah capres Prabowo Subianto.

“Karena konteksnya kan beda, saya konteksnya ceramah di tempat tanggal 17, diduga oleh mereka tanggal 17. Cuma kan saya nggak tahu orang saya nggak di situ dalam artian nggak di luar kan gitu. Nggak tahu saya dia ngomong di luar, kan gitu,” kata Sambo.

Setelah pemeriksaan hari ini, penyidik disebut Sambo kembali memanggil dirinya untuk kembali diperiksa pada Rabu (29/5). Dia akan diperiksa terkait statusnya yang masuk ke dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan masih berkaitan dengan kasus makar Eggi Sudjana. Dia tidak mengerti mengapa pemeriksaan ini masih berlanjut meskipun hari ini ia diperiksa selama sekitar 17 jam.

“(Pemeriksaan hari ini lama) Memang. Makannya saya nggak ngerti kok bisa lama urusanya gini,” imbuh Sambo.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan ‘people power’ di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam. (mb/detik)

Pos terkait