THR PNS Cair 24 Mei, Pensiunan Dapat Juga?

Metrobatam, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada 24 Mei nanti. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin di komplek Istana Presiden, Jumat (3/5/2019).

Syafruddin menjelaskan pencairan THR 24 Mei tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kantor Presiden.

“Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei),” kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Pertanyaannya apakah, pensiunan PNS juga mendapat THR 24 Mei nanti?

Bacaan Lainnya

Syafruddin memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019. “Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei),” tegasnya.

Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas).

Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima PNS seberapa besar. “Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu,” ungkap dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengungkapkan, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR.

“Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR,” kata Mudzakir ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak. “Untuk kepastian kita tunggu PP-nya,” tutur Mudzakir.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

“Kita tunggu PP nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya,” ujar Mudzakir.

Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Besaran THR untuk PNS di 2019 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. THR pada tahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.

Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini sejak April 2019. Nantinya, besaran THR yang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik itu.

“THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku,” ungkap Mudzakir. (mb/detik)

Pos terkait