TKN Jokowi Ingatkan MK, BW Punya Jejak Hadirkan Saksi Palsu

Metrobatam, Jakarta – Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewaspadai sepak terjang Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto terkait sengketa PHPU Pilpres 2019.

Kata Inas, Bambang memiliki rekam jejak ‘hitam’ di MK ketika dia terjerat kasus menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010 silam. Dalam kasus itu, pada awal 2015, Bambang bahkan sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polri sebelum akhirnya dideponering kejaksaan.

“Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka,” kata Inas dalam keterangan resminya, Senin (26/5).

Atas dasar itu, terkait PHPU Pilpres 2019 ini, Inas meminta MK waspada akan rekam jejak Bambang untuk menghadirkan saksi palsu untuk memberi keterangan tidak benar.

Bacaan Lainnya

Kasus saksi palsu itu, Inas mengakui telah dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponering oleh Jaksa Agung. Namun deponering bukan berarti polisi tidak memiliki bukti kuat bahwa Bambang melakukan pengaturan saksi palsu di MK dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” kata Inas.

Inas menyatakan bahwa perkara deponering Bambang kala itu sampai-sampai pernah dipersoalkan oleh pihak DPR. Bahkan, kata dia, Wakil Ketua DPR Fadli Zon termasuk yang vokal memprotes Jaksa Agung, M Prasetyo yang mengesampingkan perkara Bambang yang kala itu masih menjadi Wakil Ketua KPK.

Inas menyebut Fadli pernah memprotes penghentian kasus Bambang yang dinilai terlalu dipaksakan oleh Kejaksaan. Padahal perlu ada kepastian dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Tapi sekarang kita lihat sendiri, mereka [BW dan Fadli Zon] berada di kubu yang sama. Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?” ujar Inas menyindir.

Miskin Bukti Hanya Andalkan Drama

Sementara Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily menyarankan BW untuk menyiapkan bukti terkait tuduhan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019, jika kubu Prabowo-Sandi memang merasa kalah karena dicurangi.

“BW jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi,” ujar Ace dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5).

Ace menuturkan kekhawatiran BW tentang MK bagian dari rezim korup bukan pernyataan yang etis. Ia menilai pernyataan tersebut hanya upaya untuk menggiring opini terhadap MK atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini juga menyesalkan keraguan BW atas kredibilitas dan integritas hakim MK. Ia menyampaikan MK adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan.

“Sehingga tidak bisa didikte oleh intimidasi opini dan juga cara-cara mobokrasi dengan tekanan mobilisasi massa yang selama digunakan kubu 02,” ujarnya.

Di sisi lain, Ace mengingatkan proses persidangan di MK berjalan dengan transparan. Semua pihak, lanjutnya dapat mengetahui argumen, dalil, dan bukti yang diangkat selama persidangan.

“Apalagi kalau sampai merekayasa saksi akan mudah diketahui publik. Di era keterbukaan seperti ini, BW masih berpikir kita hidup seperti era Orde Baru,” ujar Ace.

Terkait dengan hakim MK, ia juga mengingatkan bukan hanya dipilih oleh pemerintah. Ia berkata hakim MK juga dipilih oleh Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketiga lembaga yang memilih hakim MK, lanjut Ace memiliki independensinya masing-masing.

“Mereka memilih para Hakim MK itu dengan berbagai pertimbangan dan tidak dapat dipengaruhi misalnya oleh pemerintahan, apalagi mendikte,” ujarnya.

Terkait dengan tudingan MK jadi bagian dari rezim korup, Ace juga meminta BW untuk berkaca pada diri sendiri apakah setiap orang yang dipilih dari lembaga negara itu benar-benar korup. Sebab, ia menyebut BW juga menjadi bagian dari Pimpinan KPK dipilih oleh lembaga DPR.

“Pernyataan BW menunjukkan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak. Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup,” ujar Ace.

“Padahal bisa jadi pasangan dalam hal-hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK,” ujarnya menambahkan.

Selain terhadap BW, Ace juga meminta Sandiaga berhenti bersandiwara karena kampanye Pilpres 2019 sudah usai.

“Sandi, berhentilah bersandiwara. Kampanye sudah usai. Jangan membenarkan apa yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto dengan alasan kekhawatiran tentang MK bagian dari rezim korup,” ujar Ace.

Sebelumnya Bambang Widjojanto melontarkan kalimat kontroversial dalam lawatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang hadir menyampaikan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (24/5).

Bambang ditemani oleh sejumlah kuasa hukum lain seperti Denny Indrayana, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teguh Nasrullah.

Pada kesempatan itu Bambang dan timnya membawa 51 bukti untuk diajukan kepada hakim MK. Ia juga menambahkan bahwa mereka yakin menang dan berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim pemerintah yang korup.

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” kata Bambang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait