Vanessa Angel Mengaku Lelah Dizalimi Terus

Metrobatam, Jakarta – Artis Vanessa Angel mengaku sudah lelah karena dizalimi terus dalam kasus dugaan prostitusi online.

“Saya ‘capek’ dizalimi terus,” katanya, usai persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/5), yang berlangsung tertutup, dikutip dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Vanessa berstatus sebagai terdakwa dan menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat sidang, Vanessa tampil berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, yakni tidak mengenakan penutup mulut atau masker saat akan menuju ruangan sidang. Selain itu, Vanessa juga mengenakan make-up serta berambut lebih pendek dari sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan pihaknya meminta kepada majelis hakim supaya menghadirkan siapa yang mentransfer uang kepada kliennya itu.

Dua muncikari dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Vanessa Angel.Dua muncikari dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

“Siapa itu yang mentransfer uang Rp80 juta kepada muncikari,” katanya lagi.

Selain itu, tim pengacara yang ada di Jakarta saat ini juga sedang melapor Bareskrim Polri terkait dengan kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Fakta yang kami terima ada bukti transfer kepada salah satu muncikari oleh Tim Cyber Polda Jatim,” katanya pula.

Selain itu, dirinya juga meminta supaya ada pemindahan penahanan karena kliennya saat ini sedang sakit.

“Vanessa itu sedang sakit sinusitis, kami meminta supaya dilakukan peralihan penahanan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni muncikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

Pada sidang Senin (29/4), kuasa hukum TN, Yafet Kurniawan, menyebut bahwa yang mengirim uang Rp80 juta untuk menyewa jasa Vanessa bukan lah Rian Subroto, atau perantaranya Dhani, sebagaimana tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan bukti cetakan rekening koran milik Tentri, Yafet menyebut yang mengirimkan uang kepada kliennya itu adalah Herlambang Hasea. Namun, ia masih mempertanyakan identitias Herlambang itu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait