Wali Kota Pasuruan Non Aktif Divonis 6 Tahun Atas Kasus Suap

Metrobatam, Jakarta – Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (13/5), Setiyono yang mengenakan batik kuning dan putih tampak tegang.

Ia juga tampak terus tertunduk selama mejelis hakim membacakan putusan untuk dirinya. Hakim I Wayan Sosiawan menyatakan Setiyono divonis terbukti melanggar pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim Sosiawan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Setiyono juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan maka negara dapat menyita harta benda milik terdakwa.

“Selain itu terdakwa juga di cabutnya hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun,” ucap Sosiawan.

Putusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta Setiyono dihukum 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu JPU KPK mengaku masih mempertimbangkan vonis hakim tersebut.

“Ada beberapa yang menjadi poin kami untuk pikir pikir, terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan, tapi keseluruhan hakim mengambil (keputusan) sama dengan tuntutan yang kami ajukan,” ucap salah satu JPU dari KPK, Tafiq Ibnugroho.

Sementara itu, kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail, mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat memberatkan kliennya. Kepada majelis hakim, ia meminta waktu selama tujuh hari untuk mempersiapkan jawabannya.

“Kami mohon waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding,” ujar Ismail.

Sebelumnya, Setiyono diduga menerima suap atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan, terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan seorang tenaga honorer Wahyu Trihadianto untuk menerima uang dari pihak swasta. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak Rp2.210.266.000. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait