02 Ngaku Kehilangan 2.871 Suara Sehari, MK: Situng Bukan Basis Rekapitulasi

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin justru bertambah suaranya.

“Menimbang bahwa pemohon mendalilkan paslon 02 kehilangan 2.871 suara dalam sehari yaitu semula dalam hitung cepat memperoleh 18.000 suara menjadi 15.131 suara. Sementara perolehan suara paslon 01 berubah dari semula 14.254 suara bertambah menjadi 15.245 suara,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pendapat MK dalam berkas putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Prabowo-Sandi selaku pemohon mengajukan alat bukti P140CC berupa video rekaman. Enny mengatakan KPU selaku pihak termohon membantah adanya kecurangan tersebut.

“Termohon membantah dan menerangkan bahwa dalil pemohon tidak berdasar karena tidak menguraikan di mana terjadinya perubahan tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan apa korelasi dari perubahan data hitung cepat dengan perolehan suara masing-masing, terutama pemohon,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Mahkamah pun mencermati bukti video yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Diketahui, video tersebut berasal dari akun media sosial Facebook.

“Setelah Mahkamah mencermati bukti video yang diajukan pemohon ternyata bukti rekaman yang dimaksud seseorang yang mengaku bernama Alamo Darusalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Prof Sugianto Sulistiono yang pernah meng-upload data web Situng di akun Facebook yang bersangkutan yang pada awalnya menampilkan komposisi perolehan suara paslon 01 yang semula 14.254 dalam waktu sejam berubah jadi 15.245 suara sehingga ada penambahan suara sebanyak 991,” tutur Enny.

“Sebaliknya paslon 02, awalnya 18.002 berkurang jadi 15.131, sehingga suaranya hilang suaranya sebanyak 2.871,” sambungnya.

Mahkamah menilai bukti tersebut hanya narasi yang dibuat oleh pemilik akun. Mahkamah juga mengingatkan Situng KPU bukan merupakan basis rekapitulasi suara dalam pemilu.

“Terhadap fakta hukum tersebut, bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon,” tuturnya.

Mahkamah menolak dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi. “Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *