Pembakaran Surat Suara di Gunungkidul karena Kesal pada 3 Politisi

Metrobatam, Gunungkidul – Penanganan kasus pembakaran surat suara di Gunungkidul berlanjut di meja hijau. terdakwa, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21) mengaku membakar surat suara karena kesal pada tiga orang politisi.

Mahardikan menjalani sidang yang dipimpin Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dan 2 Hakim Anggota, Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selain itu, selama persidangan tidak ada bantahan dari terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan, agenda sidang dengan pemeriksaan terdakwa bertujuan untuk mencocokkan keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Selain itu, hasil pemeriksaan ini juga untuk menguatkan unsur pasal yang akan didakwakan.

“Ini tadi agendanya pemeriksaan dan terdakwa tadi kooperatif, untuk besok (Rabu 19/6) sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan,” katanya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Selasa (18/6/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Ari, keterangan dari terdakwa sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan sebelumnya. Selain itu, ia menyebut ada fakta menarik saat terdakwa ditanyai motif di balik aksinya membakar surat suara di TPS 9, Dusun Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul tersebut.

“Tadi saya sempat tanya motif dia (terdakwa melakukan pembakaran surat suara), dan dia menjawab karena jengkel lihat politikus yang kerjanya tidak benar, seperti Setya Novanto, Fahri Hamzah dan Fadli Zon,” ucapnya.

“Lalu saya tanya yang kamu sukai siapa dan dia jawab Gus Dur,” imbuh Ari.

Ari melanjutkan, proses persidangan terdakwa akan selesai selama 7 hari. Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilu tahun 2017. Terkait dakwaan, ia menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 531 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Yang jelas keterangan saksi-saksi kemarin sudah menguatkan unsur pasal yang didakwakan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita menambahkan bahwa selama jalannya persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya. Karena itu, bukan tidak mungkin jalannya persidangan tidak memakan waktu hingga tujuh hari.

“Ya maksimal Jumat (21/6) sudah putusan lah,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait