Yusril Kutip Surat Al-Maidah dan Hadis saat Jawab Gugatan Prabowo di MK

Metrobatam, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengutip beberapa ayat Alquran saat menjawab gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengutip Surat Al-Maidah ayat 8 terkait kewajiban setiap orang untuk menjadi saksi yang adil.

“Di dalam Surah Al-Maidah ayat 8, Allah SWT berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dan jika kalian menjadi saksi, hendaklah memberikan keterangan dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu golongan mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,’” kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Yusril juga mengutip beberapa ayat Alquran lain saat membacakan jawaban terhadap gugatan Prabowo-Sandi. Ia merapal Surat An-Nisa ayat 58 dan ayat 135 terkait perintah Allah SWT kepada orang beriman untuk menjadi hakim yang adil.

Bacaan Lainnya

Ayat-ayat itu dikutip Yusril untuk menggambarkan posisi MK sebagai pengadil dalam mengadili sengketa ini.

Ketua Umum PBB itu juga sempat menyindir pengutipan Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25 yang dikutip oleh Prabowo-Sandi dalam gugatannya.

Yusril berpendapat MK bisa menjadi pengadil yang adil di dunia. Sehingga sengketa Pilpres 2019 ini tidak perlu menunggu diadili di akhirat seperti yang tercantum dalam ayat tersebut.

“Sehingga pada hemat pihak terkait, akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusan-Nya,” ucapnya.

Sentil Kubu 02 dengan Hadis

Selain mengutip beberapa ayat Alquran, Yusril juga mengutip hadis Rasulullah SAW. Hadis ini dilontarkan Yusril menanggapi tudingan curang yang digelontorkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019.

Yusril menyitir hadis terkait larangan asal menuduh. Hadis itu diriwayatkan oleh perawi bernama Ibnu Abbas.

“Terjemahan bebasnya, ‘Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan’,” kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Yusril mengklaim tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menghadirkan bukti dan saksi terkait tudingan kecurangan Pilpres 2019. Ia menyebut gugatan paslon 02 hanya tudingan tak berdasar.

Ia juga menyindir pihak Prabowo-Sandi yang meminta MK untuk mengkaji hal selain selisih suara pilpres. Menurut Yusril permohonan itu dilakukan karena tim 02 tak bisa melakukan pembuktian.

“Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon,” tutur dia.

Ini bukan pertama kali Yusril mengutip dalil agama dalam sidang MK. Sebelumnya, ia mengutip beberapa ayat Alquran, seperti Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu terkait kewajiban setiap orang untuk menjadi saksi yang adil.

“Di dalam Surah Al-Maidah ayat 8, Allah SWT berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dan jika kalian menjadi saksi, hendaklah memberikan keterangan dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu golongan mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa,’” ucap Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait