Ahli IT di MK: Situng Aman Meski KPU Kejatuhan Pesawat

Metrobatam, Jakarta – Sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU memiliki tingkat keamanan yang sangat memadai untuk digunakan dalam Pemilu 2019. Ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa pilpres, Marsudi Wahyu Kismoyo mengatakan situng akan tetap aman meski terjadi musibah.

Kata Marsudi situng KPU memiliki tiga komponen yang disebut disaster recovery center atau pusat pemulihan jika terjadi bencana.

Tiga komponen itu diletakkan salah satunya di KPU dan dua lainnya diletakkan di tempat lainnya yang dirahasiakan lokasinya.

“Sehingga kalau terjadi sesuatu, misalnya, katakan lah KPU kejatuhan pesawat terbang itu yang dua server lain akan berjalan,” kata Marsudi di hadapan majelis hakim konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

Bacaan Lainnya

Sistem pengamanan lain ada pada aksesnya. Marsudi mengatakan situng saat dirancang hanya bisa diakses oleh internal KPU. Ia mengatakan situng tak bisa diakses oleh pihak dari luar.

“Keamanan yang pertama adalah dulu pada waktu dirancang, pertama situng yang di dalam ini hanya bisa diakses oleh situng yang di dalam, tidak bisa diakses dari luar. Yang bisa diakses dari luar adalah websitenya itu,” kata Marsudi.

Marsudi turut menjamin sistem situng masih akan aman bila diretas oleh pihak tak bertanggungjawab.

Situng akan segera pulih meski mendapat serangan. Marsudi bahkan menyatakan akan sia-sia bila meretas situng KPU.

“Jadi keamanannya menurut saya memadai,” kata dia.

Sebelumnya, Marsudi menjelaskan bahwa situng hanya salah satu dari 19 aplikasi sistem informasi pemilu yang dirancang pada 2003.

Menurut dia, saat dirancang hingga sekarang, UU mengatakan bahwa yang sah adalah perhitungan suara berjenjang secara manual dari TPS hingga KPU pusat.

“Situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi dirancang sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat punya fungsi kontrol terhadap proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang,” kata Marsudi.

Situng, lanjut Marsudi, punya urgensi karena di era keterbukaan akses informasi ini sangat diperlukan agar ada kontribusi dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebenaran dan kejujuran dalam sistem penghitungan suara.

Sulit Merekayasa Situng KPU

Marsudi juga menyebut situng tidak dapat direkayasa terkait dengan perhitungan suara di Pilpres 2019. Dia menuturkan yang sering dipermasalahkan pun sebenarnya bukan situng melainkan situs dari situng yang tidak ada di https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/

“Situng sesungguhnya itu ada di dalam KPU yang hanya bisa diakses di dalam KPU. dan merupakan sistem intranet dalam KPU,” ujar Marsudi.

Sebagian informasi dari yang ada di situng, kata Marsudi, kemudian divirtualisasi atau seolah-olah dibuat cerminannya yang berupa situng yang biasa dilihat.

“Sangat sulit karena situng kan langsung inputnya dari C1 daerah masing-masing,” kata dia. “Kalau saya mau merekayasa saya tidak dari situng tapi dari rekapitulasi berjenjangnya. Tapi saya kira itu akan sangat sulit.

“Sesungguhnya situng yang sebenarnya hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan dilengkapi dengan berbagai macam keamanan termasuk lokasi-lokasi termasuk di bencana misalnya,” tuturnya.

Marsudi mencontohkan dulu pernah situng dirancang untuk di tiga lokasi di KPU. Namun dua lokasi tidak boleh diketahui keberadaannya oleh siapapun karena merupakan cadangan jika terjadi bencana.

Di samping itu, Marsudi menyatakan Situng KPU pun diatur agar tidak menguntungkan salah satu peserta dalam kontestasi pemilu.

“Ya kalo melihat data ini tidak ada [menguntungkan salah satu pihak],” kata Marsudi.

Dalam paparannya Marsudi menjelaskan seputar sistem perhitungan (situng) KPU yang diduga oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah penuh persoalan. Dalam permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut data yang disajikan di situng dibiarkan bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan.

Tudingan lain adalah banyak kesalahan input data pada situng mengakibatkan ketidaksesuaian data informasi dengan data yang terdapat pada C1 di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Dan ada penyesuaian (adjustment) situng dalam kaitannya dengan rekapitulasi manual berjenjang.

Marsudi menjelaskan situng hanya salah satu dari 19 aplikasi sistem informasi pemilu yang dirancang pada 2003. Menurutnya, saat dirancang hingga sekarang, UU mengatakan bahwa yang sah adalah perhitungan suara berjenjang secara manual dari TPS hingga KPU pusat.

“Situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi dirancang sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat punya fungsi kontrol terhadap proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang,” kata Marsudi.

Situng, lanjut Wahyu, punya urgensi karena di era keterbukaan akses informasi ini sangat diperlukan agar ada kontribusi dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebenaran dan kejujuran dalam sistem penghitungan suara.

Marsudi menjelaskan situng punya dua komponen. Yang dipermasalahkan selama penghitungan suara, disebutnya bukan situng yang sesungguhnya. Yang dipersoalkan adalah web atau situs dari situng yang ada di situs KPU.

Situng yang sesungguhnya ada di dalam KPU. Kata Wahyu situng ini hanya bisa diakses dari dalam KPU dan merupakan sistem intranet di dalam KPU.

Wahyu berkata sebagian informasi dalam situng yang sesungguhnya ini kemudian dibuat cerminannya berupa website situng KPU yang bisa dilihat masyarakat.

“Situng yang sesungguhnya hanya bisa diakses dari dalam KPU dan diperlengkapi dengan berbagai macam pengamanan termasuk lokasi-lokasi, kalau terjadi bencana misalnya.

“Kalau tidak salah dirancang di tiga lokasi. Satu KPU, dua lokasi tak boleh diketahui siapapun karena merupakan cadangan kalau terjadi bencana atau musibah,” ujarnya menambahkan.

Dietagaskan, yang dipersoalkan sekarang adalah yang tampil di website, atau cermin dari situng sesungguhnya. Karena sebagai cermin, KPU disebutnya selalu menampilkan disklaimer.

Marsudi mengatakan saat ini ada lima discaimer. Pertama, bahwa data entry yang ditayangkan pada menu hitung suara situs tersebut adalah data yang dimasukkan apa adanya dari formulir C1.

Dengan disklamer itu implikasinya jika C1 ada kesalahan dalam menjumlah total suara, maka di situng juga akan salah.

“Kenapa? karena operator situng seperti halnya operator data entry di manapun juga, mereka itu biasanya disumpah untuk memasukkan apa yang ada di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif, biarpun tahu yang di kertas itu salah tapi operator data entry hanya boleh memasukkan apa adanya,” jelas Wahyu.

Disklaimer kedua, lanjut Wahyu, apabila terjadi perbedaan atau kesalahan pada form C1, yang dikoreksi bukan di situng tapi pada proses penghitungan suara berjenjang. Menurut Wahyu, disklaimer ini bisa menjelaskan mengapa angka di situng tidak sama dengan hasil suara sesungguhnya.

“[Disklaimer] ketiga apabila terjadi perbedaan antara yang ada di situs web dengan yang di formulir c1, maka yang lebih benar ada di penghitungan suara berjenjang. Terakhir, KPU menyatakan jumlah per tanggal 21 mei 2018 jumlah TPS ada 8134.350 dan seterusnya,” ujar Wahyu.

Wahyu lantas menjelaskan fenomena perubahan suara di situng. Dia mengambil sampel suara per 25 April atau sekitar satu minggu setelah pencoblosan.

Dari data yang dipaparkan itu, Wahyu mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan suara terjadi baik pada Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.

“Jadi tidak spesifik pada satu pasangan saja, Dua-duanya mengalami, ada yang menambah ada yang pengurangan. Kedua dari data ini kalau ditampilkan plotnya level provinsi ini menunjukkan pola tidak teratur, pola yang acak,” kata Wahyu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait