Janji Anies Soal Reklamasi Disebut Jauh dari Bayangan Publik

Metrobatam, Jakarta – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyebut realisasi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi dianggap jauh dari yang dibayangkan publik.

Pasalnya, Anies bukannya menghentikan proyek reklamasi, namun malah justru menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau D.

“Saat Anies bilang reklamasi dibatalkan publik membayangkan bukan hanya ditunda pembangunannya, tetapi tidak melanjutkan dan membongkar, itu yang kebayang oleh kita,” kata Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta Timur, Minggu (23/6).

Ray menyebut tindakan Anies menerbitkan IMB tersebut telah mengecewakan pendukungnya. Utamanya, para pendukung Anies yang memang menolak reklamasi.

Bacaan Lainnya

Terkait kemungkinan DPRD DKI Jakarta bakal serius untuk mendukung proyek penghentian reklamasi, Ray menyebut itu masih perlu menunggu langkah selanjutnya.

“Menurut saya (DPRD) serius dan tidak serius, jadi tetap akan berlanjut dan memberi Anies izin untuk IMB itu, kenapa bisa gitu? Karena DPRD-nya merasa Anies bukan sesuatu yang harus dilawan kalau bisa dikontrol untuk diasingkan,” tuturnya.

Anies disebut menerbitkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi. Anies mengatakan mengacu kepada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.

Anies sendiri menyebut penerbitan IMB untuk bangunan-bangunan di Pulau D dan janji menghentikan reklamasi adalah dua hal berbeda. Ia mengklaim tetap memegang janjinya menyetop reklamasi. Terlebih, dalihnya, bangunan yang telanjur dibangun di pulau itu mesti diberikan izinnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *