Anies Teken Lebih dari 1.000 IMB di Reklamasi, Bukan 932

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang sudah terlanjur dibangun di pulau reklamasi.

Sebelumnya disebutkan ada sekitar 932 izin sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Anies menyebutkan jumlah sebenarnya mencapai lebih dari 1.000 IMB.

“Jumlahnya 1.000 lebih dari yang sudah terbangun,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (25/6).

Anies menegaskan pemberian IMB hanya bagi bangunan yang sudah terbangun. Sementara bangunan yang belum dibangun, Anies menyatakan tidak akan menerbitkan IMB kembali.

Bacaan Lainnya

“Tidak. Hanya bangunan yang terbangun dan sesuai dengan PRK (Panduan Rencana Kota), karena pelanggarannya di situ,” kata Anies.

Anies menjelaskan awal pemberian IMB ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rencana Kota Pulau C, D dan E yang diterbitkan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah itu, Anies mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara DKI dengan pengembang sebagai dasar pengembang untuk membangun. Kemudian terbit Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL).

“Setelah ada HGB maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan. Untuk membangun harus keluar izin membangun,” ujar Anies.

Sempat terjadi penyegelan pada 2016, 2017 dan 2018. Anies menggarisbawahi bahwa kesalahan pengembang ialah terkait IMB, namun mereka membangun sesuai dengan Tata Kota Pergub nomor 206 tahun 2016.

Menurutnya, pengembang melakukan pembayaran denda hingga mengurus secara hukum ke pengadilan sebagai pemenuhan syarat melanjutkan pembangunan. Anies merasa tak memiliki jalan keluar lain selain memberikan IMB kepada pengembang.

Atas kasus itu, Anies justru mempertanyakan kepemimpinan era Ahok yang mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 sebagai sumber reklamasi.

“Malah pertanyaan saya kenapa dibuat PRK dulu? Kalau dulu enggak dibuat PRK, enggak bisa keluar HGB. HGB bisa dikeluarkan karena ada PRK. Jadi kalau saya bilang tidak ada keluar Pergub 206, enggak seperti sekarang ini. Jadi ini yang kata-kata ini prinsip hukum,” ujar Anies.

Kebijakan Anies menjadi polemik karena janji politiknya menyatakan tidak akan menerbitkan IMB.

Namun pada awal Juni lalu, ia mengeluarkan IMB ribuan bangunan di pulau reklamasi. Hal ini mengejutkan banyak pihak karena DKI belum memiliki rancangan peraturan daerah. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *