Bawahan Undang HTI, Kadis Pelindungan Anak DKI Lolos dari Sanksi

Metrobatam, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan tidak akan menjatuhkan sanksi ke Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Tuty Kusumawati. Chaidir mengatakan sanksi hanya berlaku pada kepala seksi yang mengundang Muslimah HTI.

“Kalau kadis tidak (kena sanksi). Karena kan berjenjang ya. Artinya, sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis. Sudah melakukan BAP itu sudah benar,” kata Chaidir kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Chaidir mengatakan Tuty cukup responsif saat undangan tersebut viral di media sosial. BKD mengapresiasi respons cepat tersebut.

“Kecuali kalau kadis mengabaikan dan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata kadisnya cukup bagus, kooperatif, begitu tahu ada isu viral begitu langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan koordinasi ke BKD,” ucap Chaidir.

Bacaan Lainnya

Chaidir mengatakan pembuat undangan sudah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku lalai dan tidak mengetahui HTI sudah dilarang di Indonesia.

“Sudah diakui itu kelalaian dari pejabat kepala seksinya. Maksudnya baik mengundang seluruh unsur masyarakat yang berkaitan dengan gender supaya lebih terbuka, lebih transparan dan masukan-masukan lebih banyak,” sebut Chaidir.

Sebelumnya, DPPAPP DKI Jakarta akan menunda rapat yang sempat mengundang Muslimah HTI. Tuty Kusumawati mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan.

“Kami akui ada kesalahan,” kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6). (mb/detik)

Pos terkait