Bima Arya Sebut PAN Tentukan Arah Usai Putusan MK

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menyatakan partainya akan kembali menentukan arah setelah sidang putusan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang semuanya menunggu MK, jadi belum ada perubahan apa-apa. Ketika MK memutuskan, nah pasti menjadi rujukan dari partai untuk menentukan arah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor, Jawa Barat kepada Antara usai peluncuran logo ‘100 persen Bogor Pisan’ di Bogor, Senin (17/6).

Bima mengatakan sebagai permulaan, PAN akan menggelar rapat DPP pada Selasa (18/6) siang. Salah satunya yaitu membahas evaluasi terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Besok siang itu ada rapat DPP PAN, pembahasannya mungkin ada ke sana, tapi nanti saya kira ada Rakernas PAN yang akan diputuskan arah PAN ke mana,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Bima sendiri sudah terang-terangan menyeberang arus koalisi partai dengan menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin, pada Pilpres 2019. Dia mengisyarakatkan kini partainya berada di tengah-tengah.

“Sementara belum diputuskan, saya kira wajar ada wacana ke kanan, ke kiri, ke mana-mana wajar,” ujarnya.

Meski berbeda koalisi partai dalam kontestasi Pilpres 2019, Bima Arya secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

PAN adalah salah satu partai yang tergabung dalam koalisi pendukung capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Dukungan Bima itu secara gamblang ia sampaikan dalam acara yang digelar pada Jumat (12/4) di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat. Acara itu menghadirikan sejumlah tokoh pendukung Jokowi, seperti Budiman Sujatmiko, Wanda Hamidah, dan lain-lain.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini sebelumnya memperkirakan pasangan Prabowo-Sandiaga tidak akan memenangkan gugatan Pilpres 2019 di MK.

Faldo menjelaskan salah satu alasannya berdasarkan data suara kekalahan Prabowo. Secara kuantitatif, kekalahan Prabowo-Sandi sekitar 17 juta suara. Untuk membuktikan terjadi kecurangan itu, tim Prabowo harus dapat membuktikan sebanyak 50 persen dari 17 juta suara tersebut. (mb/cnn inndonesia)

Pos terkait