Ditangkap Polisi, Pelawak Qomar Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3 untuk Jadi Rektor

Metrobatam, Brebes – Pelawak kondang yang juga politisi, Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah karena kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Polisi mengungkap ijazah palsu itu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor.

“Tersangka dilaporkan oleh (Universitas) Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Universitas Muhadi Setiabudhi/Umus Brebes),” ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan oleh Nurul Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Qomar ditangkap di rumahnya setelah tak memenuhi beberapa kali panggilan polisi. Beberapa jam berada di tahanan, Qomas menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan atas permintaan pihak pengacara Qomar. Qomar menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polres Brebes secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.

“Tadi dapat permohonan dari pengacara untuk dilakukan cek kesehatan. Dapat informasi tersangka mengidap penyakit asma,” kata Triagung.

“Dalam CV (yang) diajukan (Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes),” jelas Kasat reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

“Kalau sempat kuliah itu betul. Namun surat keterangan kan tidak bisa digunakan seenaknya sendiri,” lanjutnya.

CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Hingga akhirnya dia dilantik menjadi rektor universitas tersebut pada 9 Februari 2017.

Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.

“Qomar tidak bisa menunjukan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3, namun yang bersangkutan sudah menggunakan untuk kepentingan pencalonan rektor,” urai Triagung.

Pada bulan November 2017, Qomar mengungdurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.

Qomar kemudian ditangkap di rumahnya semalam. Sebelumnya Qomar mangkir dari beberapa kali panggilan polisi.

“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap,” jelas Triagung.

Alasan Kesehatan

Qomar, malam ini (Selasa) diperbolehkan pulang ke rumah. Malam ini, dia tidak ditahan karena alasan kesehatan. Furqon Nurzaman, Penasehat Hukum tersangka Nurul Qomar membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi via telepon, Furqon mengatakan, kliennya keluar dari Mapolres sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB,” ujar Furqon, Selasa (25/6/2019).

Furqon menandaskan, sebelum akhirnya dipulangkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Polres Brebes agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan akibat sakit yang dideritanya.

“Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya,” sambungnya.

Meski diperbolehkan pulang, pihaknya berjanji akan bersifat kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.

“Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami akan kooperatif,” tandas Furqon.

Sementara Triagung menyatakan, karena alasan kondisi kesehatan, Polisi membolehkan malam ini tidak menginap dalam sel tahanan. Menurutnya, tersangka Qomar mengalami tekanan darah tinggi saat diperiksa oleh dokter.

Meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Qomar dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes Rabu besok.

“Malam ini boleh pulang tapi proses tetap berjalan. Rencananya besok akan diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *