Edarkan Narkoba, 5 WNA Ditangkap Polisi

Foto: 5 pengedar ganja dan kokain ditangkap (Dita-detickom)

Metrobatam.com, Bali – Sebanyak lima warga negara asing, yakni dua berasal dari Rusia, dua lagi berasal dari Spanyol dan satu orang berasal dari Amerika Serikat, ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC karena ketahuan sebagai pengedar narkotika.

“Dari lima tersangka ini, empat sebagai pengedar dan satunya lagi sebagai pengedar dan pemakai. Tersangka ini belum pernah dihukum dan tersangka salah satu dari tersangka ini ada yang sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan informasi terkait keberadaan para tersangka didapatkan dari masyarakat yang ada di wilayah Kuta Utara, dan wilayah Seminyak, bahwa ada Warga Negara Asing mengedarkan Narkotika jenis Kokain.

Atas informasi yang diterima, pihak Satnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC melakukan pemantauan di wilayah Kuta Utara tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun jumlah barang bukti secara keseluruhan yang didapat dari kelima tersangka, diantaranya Narkotika Jenis Kokain seberat 20,18 gram dan ganja 44,14 gram.

Selain itu, para tersangka ditangkap di TKP yang berbeda, tetapi tempat penangkapan masih berada di daerah Kerobokan, Kuta Utara.

Ruddi mengatakan bahwa salah satu tersangka pengedar Narkotika ini, ada yang memiliki bisnis restauran, dan rencana nya dari kelima tersangka, dengan Narkotika jenis Kokain dan Ganja akan diedarkan di Bali dengan menyasar Wisatawan Asing.

Dua tersangka Asal Rusia, yakni Nikita dan Maria merupakan satu jaringan pengedar di Bali, sedangkan Ian WNA asal Amerika Serikat merupakan satu jaringan dengan WNA Asal Spanyol Laura dan Juan.

Barang bukti yang akan diedarkan oleh tersangka berasal dari Luar Negeri, dan pihak Polresta Denpasar akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk asal dari kiriman paket Narkotika ini.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka makan dikenai Pasal 111 dan 112, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milyar.

“Kami mengharapkan WNA yang sedang liburan di Bali ini, untuk tidak gunakan narkotika dan juga jangan jadi pengedar narkotika, kami tidak akan segan – segan melakukan tindakan tegas ke WNA yang melakukan pelanggaran tentang Narkotika,” kata Ruddi.

(antara)

Pos terkait