Hormati MK, Prabowo Belum Singgung Ucapan Selamat ke Jokowi

Metrobatam, Jakarta – Calon presiden Prabowo Subianto mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatannya di Pilpres 2019. Namun dalam pidato Kamis malam (27/6), belum terlontar ucapan selamat dari Prabowo untuk Jokowi-Ma’ruf yang kemenangannya telah dikukuhkan MK.

“Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” ujar Prabowo.

Prabowo menganggap perjuangannya dalam di Pilpres 2019 belum berakhir. Prabowo mengaku akan segera melakukan konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dalam menyikapi putusan yang menolak seluruh gugatannya. “Apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Capres nomor urut 02 itu juga akan segara mengundang pimpinan koalisi untuk bermusyawarah dalam merumuskan langkah ke depan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi dan juga relawan. “Perjuangan kami menjadi capres cawapres, tentunya kami juga akan undang semua relawan yang juga sangat keras berjuang bersama kami,” katanya.

Dia meminta para pendukungnya tidak berkecil hati. Mantan Danjen Kopassus itu mengajak para pendukungnya tidak menyerah meski gugatan Pilpres 2019 baru saja ditolak.

“Kita bisa berjuang di legislatif, di forum lain. Kita akan konsolidasi, kita punya dukungan massa yang riil,” ujar Prabowo .

Dalam putusan yang dibacakan Kamis malam, Majelis Hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dalam perolehan suara. Mereka memperoleh 85.607.362 suara sah.

Raihan suara Jokowi-Ma’ruf setara dengan 55,50 persen dari total suara sah di Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara.

Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah. Dengan kata lain, paslon 02 meraih 44,50 persen dari total suara sah.

Jarak keunggulan Jokowi atas Prabowo naik tipis dari Pilpres 2014. Saat itu, Jokowi-JK meraih 70,99 juta suara atau 53,15 persen suara sah. Sementara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 62,57 juta suara atau 46,85 persen suara sah.

Kita Bersama Bangun Negeri

Sementara Ma’ruf Amin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil Pilpres bertujuan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk memenangkan suatu pihak. Calon wakil presiden nomor urut 01 mengajak seluruh pihak untuk segera bekerja kembali membangun bangsa.

“Tugas kita sekarang, bagaimana mewujudkan cita-cita proklamasi, cita-cita para pendiri bangsa dalam sejahterakan bangsa dan memajukan bangsa,” kata Ma’ruf dalam keterangan resmi usai putusan MK, Kamis (27/6) malam di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Marilah kita bahu membahu menyingsingkan lengan baju, mulai malam ini dengan ucapkan bismillah kita bersama sama bangun negeri ini untuk kebaikan bangsa semua,” kata dia menambahkan.

Ma’ruf menekankan keputusan MK harus kenali mengutuhkan seluruh elemen sebagai bangsa. “Sekali lagi mohon doa, dukungan, dan kesiapan kita seluruh bangsa untuk memajukan dan sejahterakan bangsa Indonesia,” kata dia.

Ma’ruf menyampaikan keterangan setelah Presiden Jokowi. Sebelumnya, Jokowi menyatakan putusan MK harus dihormati. Putusan MK menurutnya memperteguh suara yang telah diberikan rakyat selama proses pemilu 2019.

Dia pun mengajak semua pihak bersatu kembali. Tidak lagi berkubu seperti saat Pilpres 2019. “Tak ada lagi 01 dan 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia,” kata Jokowi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *