Jauh-jauh ke Jakarta, Kesaksian Rahmadsyah Ditolak MK

Metrobatam, Jakarta – Usaha saksi 02 Rahmadsyah Sitompul untuk hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sia-sia. Rahmadsyah yang saat itu berstatus tahanan kota, rela jauh-jauh pergi ke Jakarta demi bersaksi di MK. Namun, akhirnya MK memutuskan menolak kesaksian Rahmadsyah itu.

Cerita Rahmadsyah ini bermula saat dia bersaksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019). Dalam kesaksiannya, Ketua Sekber BPN Prabowo-Sandi untuk wilayah Batu Bara, Sumut, itu mengaku mempunyai video ketidaknetralan aparat kepolisian.

“Kami menerima laporan ketidaknetralan oknum berwajib dalam Pilpres 2019. Dalam hal ini pihak polres. Ismunajir. Anggota Polres Kabupaten Batu Bara,” kata Rahmadsyah.

Rahmadsyah mengaku mendapatkan informasi yang dilengkapi dengan bukti video itu dari warga bernama Fadli. Video yang didapatkannya itu berisi kegiatan ‘Sosialisasi tentang Keamanan Pileg dan Pilpres 2019’ yang diselenggarakan di Balai Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumut.

Bacaan Lainnya

“Dalam video tersebut, ada oknum polisi yang mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu paslon. Dengan membicarakan hal-hal yang segala macam, mengangkat paslon 01, tentang bagaimana kondisi keadaan negara saat ini,” tutur Rahmadsyah.

Dalam sidang itu juga, Rahmadsyah mengaku berstatus terdakwa. Dia menyatakan sebagai tahanan kota. Selain itu, dia sudah menyampaikan pemberitahuan ke PN Kisaran soal kehadirannya di sidang MK.

Beberapa hari usai kehadirannya di MK, Rahmadsyah dijebloskan ke tahanan. Hakim PN Kisaran, Sumatera Utara, meningkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara.

Perubahan status itu dilakukan karena Rahmadsyah mangkir dari persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Rahmadsyah tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas sehingga hal itu dianggap menghambat proses persidangan.

Namun usaha Rahmadsyah pergi ke Jakarta justru berakhir sia-sia. Hakim MK menolak dalil yang dikuatkan oleh kesaksian Rahmad. Hakim menilai kesaksian Rahmad tidak membuktikan terjadinya perstiwa ketidaknetralan aparatur negara.

“Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara,” demikian hakim Aswanto membacakan bagian dari berkas putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Aswanto menjelaskan dasar Mahkamah mengambil kesimpulan tersebut. Setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh tim Prabowo mengenai pidato Jokowi di depan aparat, ternyata menurut Mahkamah, isinya semata-mata merupakan imbauan normatif kepala negara.

“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu,” kata Hakim Aswanto.

Sedangkan untuk kesaksian Rahmadsyah, Mahkamah menyatakan kesaksiannya tidak jelas ketika membuktikan dalil ketidaknetralan aparat. Hakim menilai Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi yang menyampaikan keberhasilan pemerintah.

“Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batu Bara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah saat ini. Yang secara implisit ditafsirkan sebagai dukungan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang adalah paslon 02,” jelas Hakim Aswanto. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *