Jelang Putusan MK, Komisioner KPU Hadapi Sidang Etik di DKPP

Metrobatam, Jakarta – Tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi tiga sidang dugaan pelanggaran etika di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (26/6).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan mereka tetap hadir dalam sidang yang digelar DKPP meski sedang menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).

“Sampai saat ini ya kita bekerja seperti biasa dan ini sekarang kita ada di Gedung Bawaslu, di DKPP, masih menghadapi sidang pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang didugakan kepada kami,” kata Evi saat ditemui sebelum sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/6).

Tiga sidang pelanggaran etika yang dihadapi KPU berkaitan dengan seleksi komisioner KPUD di beberapa daerah. KPU menghadapi sidang dengan perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2019, 83-PKE-DKPP/V/2019, dan 86-PKE-DKPP/V/2019.

Bacaan Lainnya

Di satu sisi, Evi mengatakan pihaknya optimistis dalam sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di MK, majelis hakim konstitusi akan memberikan putusan sesuai dengan hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan KPU pada 21 Mei.

Kala itu, KPU mengumumkan Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin memperoleh 85.036.828 suara (55,41 persen). Sementara itu, Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.442.493 suara (44,59 persen).

Jumlah suara sah dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang direkapitulasi KPU adalah 153.479.321.

“Tentu kami yakini bahwa putusan itu benar, sudah kita putuskan dan sudah kita jadikan penetapan. Dan itu kita berharap ya apa yang kita sudah tetapkan dikuatkan oleh putusan MK,” tuturnya.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa Pilpres ini KPU menjadi pihak termohon, Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

MK telah memutuskan akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *