Kata Kajari Batam, Terpidana Mikol Pasang Badan Bayar Denda Rp 500 juta

Metrobatam.com, Batam – Terpidana Robertua Simanjuntak alias Tober, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana tidak memiliki izin edar, terhadap barang atau pangan olahan yang di import untuk pemasaran eceran.

Terpidana memiliki toko dua tempat yaitu Batam Center dan Nagoya, dan terdakwa merupakan direktur PT Kerabat Setia, yang melakukan penjualan Mikol tanpa izin edar yang jenisnya bermacam – macam.

Dalam petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terpidana adalah denda Rp 500 juta. Apabila denda ini tidak dibayar maka terpidana di penjara badan selama 6 bulan.

“Hari ini terpidana Robertua membayar denda Rp500 juta Dengan membayar denda ini secara otomatis perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah”

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan, biasanya sich mereka pasang badan. Dan baru kali ini terpidana Mikol bayar denda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (12/6/2019) sore di Kantor Kejari Batam.

Lanjut Dedi, perkara di putusan oleh hakim pada tanggal 10 Juni 2019. Dimana sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa ini dengan denda 1 milyar. Namun hakim menjatuhkan hukumannya dengan denda Rp500 juta.

Diharapkan dengan adanya kasus ini ada efek jera, dan yang masih mengedarkan minuman beralkohol supaya tidak mengedarkan lagi. Pinta Dedi Triharyad didampingi Kasi Pidum, Filpan Fajar Dermawan Laia.

Awal perkara ini disidangka.di Pengadilan Negeri Batam oleh hakim Syahlan adalah, tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi Toko PT. Kerabat Setia yang berlamat di BCS Mall lantai dasar Blok C9 No. 2 Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sesuai surat perintah tugas dilakukan pengecekan dan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi Martha. Hasilnya ditemukan bermacam merk minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar.

(N Juntak/Telisiknews)

Pos terkait